GELORA.CO – Apa kabar penanganan kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya yang menyeret nama lingkungan PT PLN Indonesia Power dan bahkan membuka kemungkinan keterlibatan pihak di induk PT PLN (Persero)?
Kasus yang sebelumnya diumumkan telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu kini menjadi sorotan.
Sebab, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran proyek bernilai Rp177,5 miliar.
Namun, hingga kini publik masih menanti perkembangan terbaru perkara tersebut, terutama terkait penetapan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 28 Februari 2026, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nauli Rahim Siregar sempat menyatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dari PT PLN Indonesia Power maupun PT PLN sebagai perusahaan induk.
“Bisa anak usaha PLN, bisa PLN sebagai induk karena ini person yang ada di situ. Sebab kegiatan itu nomenklaturnya atau DIPA-nya (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) ada di PLN, di induknya,” kata Nauli.
Nauli menjelaskan, laporan dugaan korupsi tersebut telah diterima sejak tahun sebelumnya. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi saat itu Kejati DKI Jakarta belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Penyidik juga telah bergerak dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Depok.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka, Lantai 32. Perusahaan tersebut disebut sebagai pemenang lelang proyek migrasi sistem pembangkitan yang kini tengah disorot penyidik.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta lokasi lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari penyelidikan awal, Kejati DKI Jakarta menemukan dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan biaya riil pekerjaan proyek perubahan sistem tegangan listrik antara PT PLN Indonesia Power dan PT High Volt Technology.
Nilai kontrak proyek tersebut tercatat mencapai Rp177,5 miliar. Namun, berdasarkan temuan awal penyidik, pekerjaan tersebut diduga dapat diselesaikan dengan nilai yang jauh lebih rendah.
“Tim melihat ada ketidaksesuaian dalam penyerapan anggarannya, ternyata pekerjaan itu tidak senilai itu,” ujar Nauli.
Penyidik saat itu menemukan dugaan selisih anggaran sekitar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Namun, angka tersebut masih terus didalami untuk mengetahui secara pasti apakah terdapat kerugian negara dan ke mana aliran kelebihan anggaran tersebut.
“Ke mana lebihnya, masih didalami,” kata Nauli.
Kini, setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan dan sejumlah penggeledahan dilakukan, pertanyaan besar muncul: sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi PLTU Suralaya ini?
Apakah penyidik telah menemukan alat bukti tambahan? Apakah sudah ada pihak yang diperiksa secara intensif? Dan kapan publik akan mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan selisih anggaran puluhan miliar rupiah tersebut?
Kajati DKI Jakarta Sutikno ketika dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (6/9/2026), meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Sabar mas, semuanya harus didasarkan alat bukti,” kata Sutikno kepada Monitorindonesia.com.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kejati DKI Jakarta masih berhati-hati dalam membawa perkara ini ke tahap berikutnya.
Namun demikian, publik tentu menunggu kepastian. Sebab, perkara ini bukan lagi sekadar laporan dugaan korupsi. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, penggeledahan telah dilakukan, dan penyidik telah mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian anggaran dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Kini bola berada di tangan penyidik Kejati DKI Jakarta: apa kabar kasus PLTU Suralaya, dan kapan dugaan selisih Rp40–50 miliar itu menemukan titik terang?
Sumber: monitorIndonesia
