Menolak Lupa Pernyataan Jaksa Agung: Pejabat Eselon I dan II KLHK Disebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit Rp300 T -->

Menolak Lupa Pernyataan Jaksa Agung: Pejabat Eselon I dan II KLHK Disebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit Rp300 T

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit kembali menjadi perhatian.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin pada 8 Januari 2025, ketika Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit dalam rentang waktu 2005–2024.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka dari kalangan pejabat KLHK, Burhanuddin memberikan jawaban singkat.

“Yang pasti ada,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025 silam.

Jaksa Agung ketika itu juga menyebut penyidik telah menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum dan masih melakukan pendalaman.

“Ada beberapa hal perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu penanda penting dalam perjalanan penyidikan perkara tata kelola sawit. Sebab, kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berkaitan dengan dugaan kebocoran uang negara dan kerugian perekonomian dalam jumlah fantastis.

Angka sekitar Rp300 triliun sebelumnya mencuat dalam kaitannya dengan persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan.

Berkorelasi dengan Kebocoran Rp300 Triliun

Perkara dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit yang diusut Kejaksaan Agung menjadi sorotan karena berkorelasi dengan potensi kebocoran uang negara hingga sekitar Rp300 triliun.

Angka tersebut dikaitkan dengan perhitungan mengenai persoalan tata kelola perkebunan sawit, khususnya aktivitas perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan.

Nilai tersebut mencakup sejumlah potensi penerimaan negara yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kewajiban administratif perusahaan serta potensi penerimaan negara yang tidak optimal akibat persoalan tata kelola.

Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola sawit memiliki korelasi dengan persoalan kebocoran uang negara tersebut.

Penyidikan tidak hanya menelusuri aktivitas perusahaan perkebunan, tetapi juga mekanisme tata kelola, kewenangan pejabat, proses administrasi serta pengelolaan kawasan hutan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit.

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu pengusutan besar di sektor sumber daya alam.

114 Saksi dan Lima Ahli Diperiksa

Penyidikan perkara tata kelola sawit terus berjalan dengan pemeriksaan saksi dalam jumlah besar.

Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung Irwan Datuiding pada Selasa, 18 Februari 2025, menyatakan penyidik telah memeriksa 114 orang saksi.

Selain saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima orang ahli.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit selama periode 2005–2024.

Jumlah pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik telah menghimpun keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, kawasan hutan dan kebijakan yang menjadi bagian dari objek penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.

Ruang-ruang KLHK Digeledah

Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 3 Oktober 2024.

Penggeledahan dilakukan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, serta unit yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Penyidikan kemudian berkembang dengan pemeriksaan sejumlah pihak dari unsur kementerian, korporasi dan pihak lain yang mengetahui mekanisme pengelolaan kawasan hutan serta perkebunan.

Tata Kelola Sawit dan Persoalan Kawasan Hutan

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo sebelumnya menjelaskan tata kelola perkebunan sawit memiliki sejumlah tahapan yang melibatkan berbagai kewenangan.

Mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha perkebunan hingga proses pelepasan kawasan hutan apabila lahan yang digunakan masuk dalam kawasan hutan.

Menurut Achmad, kompleksitas proses tersebut membuka ruang terjadinya persoalan dalam tata kelola apabila pengawasan dan transparansi tidak berjalan dengan baik.

Pada 2023, pemerintah melalui tim yang menangani persoalan perkebunan sawit di kawasan hutan melakukan proses penyelesaian terhadap jutaan hektare perkebunan sawit.

Saat itu, sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit berada dalam kawasan hutan menjadi bagian dari persoalan yang harus ditangani pemerintah.

Data Kementerian Kehutanan yang berkembang ketika itu juga menyebut ribuan korporasi perkebunan melakukan kegiatan di kawasan hutan.

Achmad menyoroti transparansi dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Namun proses pemutihan ini tidak transparan, sehingga terkesan ada permainan,” kata Achmad, Sabtu, 11 Januari 2025.

Selain persoalan perizinan dan kawasan hutan, perhatian juga tertuju pada kewenangan pemerintah dalam menghitung dan menetapkan kewajiban administratif terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Nama Siti Nurbaya Ikut Disorot

Perkembangan penyidikan juga menarik perhatian setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya langkah penyidikan tersebut. Namun penggeledahan tidak berarti seseorang otomatis ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga perkembangan informasi yang tersedia dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung belum menyatakan Siti Nurbaya sebagai tersangka.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami perkara.

Rentang waktu penyidikan yang mencakup periode 2015–2024 beririsan dengan masa kepemimpinan Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pejabat Eselon I dan II Pernah Disebut Jaksa Agung

Pernyataan Jaksa Agung pada Januari 2025 menjadi salah satu bagian penting yang kembali mendapat perhatian dalam perkembangan perkara ini.

Burhanuddin tidak hanya menyebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang telah diinventarisasi penyidik.

Ia juga mengonfirmasi keberadaan tersangka ketika ditanya mengenai pejabat KLHK yang diduga terlibat.

“Yang pasti ada,” kata Burhanuddin.

Namun, Jaksa Agung ketika itu belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

Burhanuddin meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.

“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika penyidikan perkara tata kelola sawit terus berkembang.

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pihak, mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik, serta mendalami mekanisme tata kelola perkebunan dan kawasan hutan.

Jampidsus: Perkara Tetap Lanjut

Kejaksaan Agung juga memastikan perkara tata kelola sawit tidak dihentikan.

Jampidsus Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara pada Mei 2026 memberikan jawaban singkat.

“Lanjut,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan penyidikan masih berjalan.

Kasus tata kelola sawit menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan sektor sumber daya alam dan potensi kebocoran ekonomi dalam jumlah besar.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik serta memeriksa lebih dari seratus saksi.

Di tengah proses tersebut, pernyataan Jaksa Agung mengenai adanya pejabat KLHK yang telah berstatus tersangka tetap menjadi bagian penting dari catatan perjalanan perkara.

Publik Menunggu Perkembangan Resmi Kejagung

Perkara tata kelola sawit kini memasuki perjalanan panjang setelah penyidikan dimulai sejak 2024.

Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penggeledahan di lingkungan kementerian, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik hingga pemeriksaan 114 saksi dan lima ahli.

Kejaksaan Agung juga telah menyatakan perkara tersebut tetap berlanjut.

Sementara itu, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 8 Januari 2025 mengenai adanya pejabat KLHK yang telah berstatus tersangka menjadi catatan penting yang belum terlepas dari perhatian publik.

Identitas tersangka ketika itu belum dibuka.

Kejaksaan Agung juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan terbaru status pihak-pihak yang pernah disebut masuk dalam proses hukum tersebut.

Dengan nilai perkara yang berkorelasi dengan potensi kebocoran hingga sekitar Rp300 triliun, perkembangan penyidikan tata kelola sawit tetap menjadi salah satu perkara besar yang ditunggu kelanjutannya.

Penggeledahan telah dilakukan.

Barang bukti telah diamankan.

Lebih dari seratus saksi telah diperiksa.

Dan Jaksa Agung pernah menyatakan secara terbuka:

“Yang pasti ada.”

Pernyataan itu kini menjadi bagian dari catatan penting dalam perjalanan penyidikan dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit yang masih dinyatakan “lanjut” oleh Kejaksaan Agung

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan