GELORA.CO - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berpendapat penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu tanpa menunggu persetujuan pengadilan. Ketentuan itu berlaku apabila berada dalam kondisi mendesak.
Pendapat tersebut disampaikan Suparji saat dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembuktian dari pihak termohon. Perkara dengan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk.
Suparji menjelaskan, dalam kondisi normal, penyidik harus memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan setempat sebelum melakukan penyitaan.
"Kalau dalam keadaan normal harus ada persetujuan dari ketua pengadilan setempat," kata Suparji dalam persidangan.
Namun, menurut dia, hukum acara pidana mengatur mekanisme berbeda ketika penyidik menghadapi keadaan mendesak. Dalam situasi tersebut, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi penyidik tetap wajib memberitahukan tindakan itu kepada ketua pengadilan sebagai bentuk pengawasan.
"Menunjukkan adanya mekanisme kontrol horizontal terhadap tindakan hukum agar dalam menjalankan kewenangannya tidak bertindak sewenang-wenang, tidak bertindak dengan melampaui kewenangan," ujarnya.
Suparji mengatakan kondisi mendesak dapat dilihat dari adanya potensi alat bukti hilang, rusak, atau dihapus. Pertimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga keaslian dan autentifikasi alat bukti yang rentan berubah maupun dihilangkan.
"Penilaian penyidik tentang situasi dan kondisi yang mendesak adalah penilaian tentang potensi hilangnya, rusaknya, atau dihapusnya alat bukti," katanya.
Dia menambahkan, proses perolehan alat bukti tetap dapat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Hakim yang memeriksa perkara nantinya memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya cacat hukum dalam proses penyitaan yang dilakukan penyidik.
Diketahui, Lodewyk sebelumnya telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan pertama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka.
Namun, majelis hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena lokasi peristiwa yang dipersoalkan dinilai tidak berada dalam wilayah hukumnya.
Lodewyk kemudian kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam permohonan kedua, dia menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejagung dan menyatakan pengadilan tersebut juga tidak berwenang memeriksa perkara tersebut
Sumber: Inews
