GELORA.CO - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap langkah hukum yang akan ditempuh setelah sayembara terkait ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir. Denny mengatakan persoalan tersebut tidak akan dibawa melalui mekanisme pemakzulan, melainkan diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalur sengketa pemilu.
Denny menjelaskan pilihan tersebut berkaitan dengan konsep disqualification atau pembatalan sebagai calon. Menurut dia, jalur tersebut berbeda dengan mekanisme removal from office atau pemberhentian dari jabatan yang prosesnya dikenal sebagai pemakzulan.
"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR," kata Denny. "Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Denny menyampaikan rencana tersebut ketika membahas batas waktu sayembara yang dibuatnya untuk mencari bukti terkait ijazah pendidikan SLTA atau sederajat Gibran. Ia menyebut per pagi hari saat pernyataan itu disampaikan, total hadiah sayembara telah mencapai Rp5.889.701.947 dan masih tersisa tujuh hari sebelum batas penutupan.
Menurut Denny, setelah sayembara berakhir, proses hukum akan menjadi tahap berikutnya. Ia memperkirakan persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran akan diuji melalui mekanisme yang menurutnya berkaitan dengan sengketa pemilu di MK.
Denny menyadari langkah tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai tenggat waktu pengajuan perkara. Ia kemudian merujuk pada sejumlah putusan MK dalam perkara pemilihan kepala daerah yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk melihat ruang waktu pengajuan sengketa.
Meski belum menyebut seluruh nama pihak yang akan terlibat, Denny memberikan gambaran mengenai calon Pemohon dalam perkara tersebut. Ia mengatakan akan ada partai peserta pemilu serta figur publik yang dinilainya memiliki kredibilitas dan moralitas untuk memperjuangkan persoalan konstitusi.
"Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air," kata Denny.
Rencana tersebut membuat persoalan yang sebelumnya dibingkai sebagai sayembara pencarian bukti berpotensi berlanjut ke arena hukum. Denny ingin persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak berhenti pada perdebatan publik, tetapi diuji melalui mekanisme yang menurutnya tersedia di MK.
Denny juga mengaitkan rencana tersebut dengan persoalan syarat pendidikan minimum bagi calon wakil presiden. Menurut dia, apabila nantinya terbukti bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat di UTS Insearch Sydney maupun di tempat lain, maka ia menilai syarat pencalonan Gibran perlu dipersoalkan.
"Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat," kata Denny.
Dari argumentasi tersebut, Denny menyimpulkan bahwa konsekuensi hukumnya bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyebut Gibran semestinya dibatalkan sebagai calon wakil presiden dan berhenti dari jabatan apabila seluruh dalil yang diajukan nantinya terbukti dalam proses hukum.
Namun, klaim mengenai apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan atau tidak masih menjadi bagian dari persoalan yang ingin diuji oleh Denny. Karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah diputuskan sebelum adanya proses pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Denny juga memperkirakan proses persidangan di MK tidak akan berlangsung terlalu lama apabila perkara tersebut benar-benar diterima dan diperiksa. Ia menyebut prosesnya diperkirakan hanya membutuhkan 14 hari kerja.
"Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja," kata Denny. Menurut dia, durasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa jalur hukum yang dipilihnya berbeda dengan mekanisme pemakzulan yang memiliki tahapan tersendiri.
Pada akhirnya, Denny meminta publik memberikan kesempatan kepada MK untuk memeriksa persoalan yang menurutnya berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Ia berharap lembaga tersebut dapat menentukan apakah perkara tersebut layak diperiksa berdasarkan dalil dan bukti yang nantinya diajukan.
"Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka," pungkas Denny.
Langkah yang disiapkan Denny tidak diarahkan sebagai proses pemakzulan terhadap Gibran. Fokus yang ia dorong adalah penggunaan jalur sengketa pemilu untuk menguji persoalan pencalonan, sementara apakah perkara tersebut dapat diterima dan bagaimana putusannya tetap menjadi kewenangan MK.
