GELORA.CO - Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan pendanaan dan perekrutan massa dalam kerusuhan pascaaksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Polisi menemukan tiga klaster dalam penyelidikan, mulai dari pendanaan massa hingga dugaan pelibatan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan salah satu pendanaan kerusuhan berasal dari koordinator lapangan (korlap) berinisial JT. Setiap orang yang ikut melakukan kerusuhan disebut mendapatkan bayaran Rp40 ribu.
"Kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40 ribu," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
Iman menyebut pesanan untuk mengumpulkan massa dan melakukan kerusuhan diduga berasal dari tiga pihak berinisial PKL, KHT alias HY, dan SO. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan karena diduga terkait dengan aktor intelektual dalam kerusuhan tersebut dan masuk dalam klaster pertama penyelidikan.
Pada klaster kedua, polisi menemukan dugaan pendanaan dan pengumpulan massa yang melibatkan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta berinisial ER. ER disebut menjanjikan bayaran Rp70 ribu kepada setiap orang dan menerima pesanan dari salah satu badan hukum.
"Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER," tutur Iman.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam aksi kerusuhan. Iman mengatakan polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga merekrut anak-anak dengan iming-iming uang dan ketiganya kini menjalani proses penyidikan.
"Ketiganya sedang menjalani proses penyidikan pada Direktorat PPA dan TPPO dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya. Polisi kemudian mengungkap jumlah anak yang diduga direkrut serta besaran uang yang dijanjikan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari mengatakan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak tersebut berinisial B, N, dan P. B disebut merekrut 53 anak dengan janji bayaran Rp55 ribu per anak, N merekrut 22 anak dengan rencana bayaran Rp50 ribu, sedangkan P merekrut delapan anak dengan janji Rp40 ribu per anak.
"Terkait dengan rangkaian penanganan pelaku yang sudah kami lakukan penahanan, ada 3 orang, yaitu inisial B, N dan juga P yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa, ada sekian anak masing-masing sudah melakukan eksploitasi, ada indikasi eksploitasi ekonomi," kata Rita.
"Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan sejumlah, dengan iming-iming sejumlah uang," sambungnya. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 76 I juncto Pasal 88 terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
