Polisi Tangkap 3 Pengeroyok Bambang Setiawan saat Ricuh Demo 27 Agustus, Ini Motifnya -->

Polisi Tangkap 3 Pengeroyok Bambang Setiawan saat Ricuh Demo 27 Agustus, Ini Motifnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -
Polisi mengungkap kasus pengeroyokan Bambang Setiyawan yang tewas dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka disebut merupakan pekerja kasar dan serabutan yang berada di sekitar lokasi saat kerusuhan terjadi. Ketiga tersangka yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan mereka ikut melakukan penganiayaan setelah merasa terganggu dengan kerusuhan di kawasan tempat mereka biasa mencari nafkah. “Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Iman memastikan ketiganya tidak memiliki afiliasi dengan organisasi maupun instansi tertentu. Mereka berada di lokasi karena pekerjaan sehari-hari sebagai pekerja serabutan atau sedang melintas di kawasan tersebut. “Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan. Nah itu profilnya,” jelas Iman.

Polisi menyebut pengeroyokan terhadap Bambang terjadi secara spontan ketika kerusuhan berlangsung. Kekesalan terhadap situasi di lokasi membuat ketiganya ikut melakukan penganiayaan. “Motif dari para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi,” ujar Iman. Dalam aksi tersebut, ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda.

Salah satu tersangka diduga memukul Bambang menggunakan benda tumpul atau peralatan yang ada di lokasi, sedangkan dua tersangka lainnya membantu pelaku utama. “Nah perannya dari masing-masing pelaku ini ada yang melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara. Kemudian ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan,” kata Iman.

Polisi juga menemukan rekaman yang memperlihatkan salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap Bambang. Sementara dua tersangka lainnya disebut membantu sehingga korban tidak dapat berbuat banyak atau bereaksi terhadap penganiayaan tersebut. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menganalisis sejumlah bukti, mulai dari rekaman CCTV, video amatir, hingga sidik jari laten yang ditemukan pada benda-benda di lokasi kejadian.

Polisi menyita satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta satu flashdisk berisi video. Lima gelas kaca dan delapan piring juga disita untuk mencocokkan sidik jari yang ditemukan dengan sidik jari para terduga pelaku. Selain barang bukti, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan sejumlah ahli, termasuk ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiyawan meninggal dunia. 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan