GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata tidak hanya terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan temuan uang tunai Rp106,3 miliar.
KPK menduga sebelumnya telah terjadi pemberian uang sebesar Rp300 juta yang berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberian tersebut diduga terjadi pada Maret 2026.
"Yang pertama, kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
"Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," sambungnya.
Dalam konstruksi perkara yang tengah didalami, KPK menyebut ERW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga berperan sebagai perantara antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
ERW merupakan pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menurut Budi, ERW diduga memiliki akses kepada sejumlah pihak di lingkungan kementerian, salah satunya SON yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor 1.
"Bahwa Saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1," kata Budi.
KPK Temukan Dugaan 'Struktur Bayangan'
Dari pola hubungan tersebut, KPK menduga terdapat jalur komunikasi di luar struktur resmi organisasi ATR/BPN yang digunakan untuk menghubungkan pihak eksternal dengan pejabat atau penyelenggara negara.
Budi bahkan menyebut temuan itu seperti menunjukkan adanya dua pola struktur di lingkungan ATR/BPN.
"Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan," ujarnya.
Menurut Budi, dugaan tersebut terlihat dari adanya sejumlah pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang disebut berperan sebagai penghubung. Ia menyebut beberapa pihak dengan inisial F dan ARF.
"Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya, seperti Saudara F, kemudian Saudara ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN," tutur Budi.
Pihak-pihak tersebut, lanjut dia, juga diduga menjadi penghubung antara pihak internal ATR/BPN dengan penyelenggara negara.
Dua Konstruksi Besar
KPK menyebut penyidikan perkara tersebut memiliki dua konstruksi besar.
Konstruksi pertama berkaitan dengan dugaan praktik suap oleh PT Summarecon dalam proses pengurusan HGB.
Sementara konstruksi kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Dugaan penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses rotasi, mutasi, promosi jabatan, serta layanan pertanahan.
"Karena dalam perkara ini ada dua konstruksi besar: satu berkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, satu lagi konstruksi soal dugaan penerimaan lainnya, baik ini yang berkaitan dengan internal ATR/BPN, khususnya berkaitan dengan proses-proses rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan, dan juga berkaitan dengan layanan pertanahan," ujar Budi.
KPK juga menyoroti banyaknya jenis layanan pertanahan yang tersedia di lingkungan ATR/BPN. Berdasarkan pemetaan dari sisi pencegahan, terdapat sedikitnya 57 jenis layanan yang diberikan mulai dari Kantah, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat pusat.
"Nah, kenapa uangnya besar? Ini juga kita akan terus dalami mengingat di lingkungan ATR/BPN itu ada banyak sekali layanan soal pertanahan, ya. Kami dalam kacamata pencegahan melihat setidaknya ada 57 jenis layanan di ATR/BPN, baik di tingkat Kantah, Kanwil, ataupun di Pusat," kata Budi.
KPK mendorong agar seluruh proses pelayanan pertanahan dilakukan secara transparan. Menurut Budi, mekanisme pelayanan yang tertutup dapat membuka celah bagi pihak tertentu untuk menjadi perantara hingga terjadinya praktik pungutan liar dan suap.
"Mengapa demikian? Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap," ujar Budi.
