GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penyidikan selanjutnya mengarah pada dugaan adanya jaringan orang dekat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK menyebut empat tersangka diduga memiliki kedekatan dengan Nusron.
Tak hanya mengejar pihak yang diduga menerima dan menyerahkan uang, penyidik kini turut membedah alur perintah serta pergerakan dana dalam perkara tersebut.
“Alur Perintah” Jadi Fokus Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang mendalami bagaimana instruksi dalam pengurusan HGB tersebut berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah.
“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2026).
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian penyidik berasal dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dalam konstruksi yang tengah didalami KPK, Sontang disebut menyatakan kesediaannya membuka blokir lahan yang dikelola Summarecon apabila memperoleh perintah dari atasannya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk memetakan siapa saja yang memiliki peran dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
KPK sebelumnya mengungkap bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut diperoleh dari keterangan para pihak yang diperiksa serta barang bukti elektronik yang diamankan.
“Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik,” kata Taufik.
Namun, sampai saat ini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum memastikan apakah Menteri ATR/BPN tersebut akan dipanggil dalam proses penyidikan.
Rp1,5 Miliar Diduga Mengalir dalam Pengurusan HGB
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan transaksi sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut disebut berasal dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dana itu kemudian diserahkan kepada Erwin, yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pemberian tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon.
Sebagian dari uang tersebut, yakni Rp200 juta, disebut kemudian diberikan kepada Sontang Coin Manurung.
Dana itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Sita Uang dan Barang Bukti Senilai Rp106,3 Miliar
Selain menangkap para pihak yang diduga terlibat, KPK juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Total uang tunai dan barang elektronik yang disita dalam rangkaian OTT dan penggeledahan disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tunai tersebut terdiri dari rupiah dan mata uang asing. Dalam proses penindakan, uang ditemukan antara lain dalam koper, boks, dan kardus.
KPK kini masih menelusuri sumber serta tujuan pergerakan dana tersebut.
Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menerapkan metode follow the money untuk mengetahui apakah aliran dana berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau justru bergerak kepada pihak lainnya.
“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ungkap Budi.
Nusron Dua Hari Absen dari Rapat DPR
Perkembangan perkara tersebut turut menjadi sorotan setelah Nusron Wahid tidak hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 15 dan 16 September 2026.
Dalam dua agenda tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ossy mengatakan kehadirannya merupakan penugasan langsung dari Nusron.
“Saya hadir di sini, kemarin, mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN,” ujar Ossy.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy menyebut dirinya perlu memastikan informasi tersebut melalui Sekretariat Menteri.
Ia juga mengatakan Nusron tidak sedang sakit dan komunikasi dengan sang menteri tetap berlangsung setiap hari.
KPK Belum Pastikan Pemanggilan Nusron
KPK masih mendalami sejauh mana keterkaitan Nusron Wahid dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Achmad Taufik Husein menegaskan pemanggilan terhadap Nusron akan dilakukan apabila dibutuhkan dalam rangka penyidikan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Dengan demikian, hingga kini Nusron belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengembangkan konstruksi kasus, termasuk menelusuri alur perintah, hubungan antaraktor, serta pergerakan uang yang telah diamankan.
Kementerian ATR/BPN sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Penyidikan KPK masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti dan hasil pengembangan perkara.
Sumber: monitorIndonesia
