GELORA.CO — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah tersebut dinilai tepat sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, Kejagung dinilai tidak boleh berhenti pada penambahan pasal TPPU semata.
Yang jauh lebih penting adalah membongkar ke mana uang mengalir, siapa yang menerima manfaat, siapa yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan, serta sejauh mana dugaan praktik tersebut melibatkan pihak lain.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penerapan pasal berlapis, termasuk TPPU, seharusnya menjadi instrumen untuk membongkar dugaan praktik abuse of power secara lebih luas.
"Penerapan sangkaan TPPU ini membuktikan keseriusan Kejagung. Tapi ujian sebenarnya adalah sejauh mana penyidik berani menelusuri aliran uangnya. TPPU itu alat untuk mengejar aset dan melihat siapa saja yang ikut 'menikmati' atau menyembunyikan hasil kejahatan," ujar Fickar, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, kewenangan besar yang melekat pada aparat penegak hukum membuat proses penyidikan dan penuntutan memiliki kerawanan tersendiri untuk disalahgunakan. Kewenangan tersebut, kata Fickar, berpotensi berubah menjadi alat pemerasan maupun praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis.
Karena itu, pengusutan TPPU dalam perkara Febrie dinilai harus dilakukan secara maksimal. Bukan hanya untuk mengejar pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga untuk memutus kemungkinan adanya rantai perlindungan dan penerima manfaat di balik dugaan kejahatan.
Fickar menegaskan, kedalaman konstruksi perkara nantinya akan terlihat dari dakwaan TPPU yang diajukan penuntut umum.
"Indikasinya akan terlihat dari kedalaman dakwaan TPPU nanti. Ini bukan cuma soal menghukum satu orang, tetapi momentum pembuktian bahwa pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi," tegasnya.
Jangan Berhenti di Tersangka
Fickar juga mendesak Kejagung membuka hasil penelusuran aset dan aliran dana secara transparan kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi penting karena perkara tersebut menyentuh mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.
Pengusutan yang hanya berakhir pada tersangka utama, tanpa menjelaskan asal-usul uang, jalur perpindahan aset, serta pihak yang diduga menerima atau menyembunyikannya, dikhawatirkan membuat substansi TPPU kehilangan daya bongkarnya.
Sebaliknya, jika penyidik mampu mengikuti setiap jejak transaksi hingga menemukan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, perkara tersebut dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas lembaga penegak hukum.
"Jika pengusutan TPPU ini dilakukan setengah hati, kepercayaan publik sulit pulih. Sebaliknya, jika diusut tuntas hingga menyita seluruh aset kejahatan dan menjerat pihak yang terlibat, ini akan jadi preseden sejarah bagi pembersihan internal penegak hukum," pungkas Fickar.
Kasus Febrie dengan demikian tidak hanya akan diuji dari aspek pembuktian tindak pidana asal. Kejagung juga menghadapi tuntutan yang lebih besar: membuktikan bahwa kewenangan penegakan hukum tidak dapat digunakan untuk memperkaya diri maupun melindungi pihak-pihak tertentu.
Keberanian menelusuri follow the money hingga ke penerima manfaat terakhir akan menjadi ukuran apakah pengusutan TPPU tersebut benar-benar diarahkan untuk membongkar perkara sampai ke akarnya atau sekadar memperberat sangkaan terhadap satu tersangka.
Sumber: monitorIndonesia
