Isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina Wajib Tunjukkan STNK, Berlaku Mulai 15 September -->

Isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina Wajib Tunjukkan STNK, Berlaku Mulai 15 September

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina Wajib Tunjukkan STNK, Berlaku Mulai 15 September

GELORA.CO
- Pengendara yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Pertamina di kawasan Palembang, Sumatera Selatan, kini mulai diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kebijakan tersebut belakangan viral di media sosial setelah sejumlah masyarakat mengunggah proses pengisian BBM yang mengharuskan konsumen memperlihatkan dokumen kendaraan kepada petugas SPBU.

Namun, penerapan pemeriksaan STNK tersebut saat ini masih dalam tahap transisi dan sosialisasi. Pertamina Patra Niaga memastikan aturan tersebut baru akan diberlakukan secara penuh mulai 15 September 2026.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, membenarkan adanya penerapan pengecekan STNK di SPBU wilayah Palembang.

Menurutnya, hingga 14 September 2026, petugas masih melakukan uji coba sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

“Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini,” ujar Wahyudi kepada wartawan, dikutip Kamis 3 September 2026.

Pertamina juga akan memasang spanduk berisi informasi mengenai kebijakan tersebut di setiap SPBU. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui persyaratan sebelum melakukan pengisian BBM yang menjadi sasaran kebijakan.

Setelah masa transisi berakhir pada 15 September 2026, konsumen yang tidak membawa STNK tidak akan dilayani untuk pembelian BBM yang masuk dalam sasaran kebijakan tersebut.

Wahyudi menjelaskan, dokumen seperti SIM dan STNK pada dasarnya memang merupakan dokumen yang wajib dibawa pengendara ketika berkendara.

“Sebenarnya terkait dokumen seperti SIM dan STNK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara,” tuturnya.

Untuk tahap awal, pengecekan STNK diterapkan terhadap pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Tidak menutup kemungkinan mekanisme serupa nantinya diterapkan pada Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), termasuk Pertalite.

Meski demikian, Pertamina menegaskan pemeriksaan STNK tersebut bukan bertujuan untuk mengetahui apakah pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraan bermotor atau belum.

Dengan kata lain, konsumen tidak perlu mengkhawatirkan bahwa pelayanan pengisian BBM akan dikaitkan dengan status pembayaran pajak kendaraan.

“Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” jelas Wahyudi.

Pengecekan dokumen kendaraan tersebut lebih diarahkan untuk mencegah terjadinya pengisian BBM subsidi secara berulang yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Dengan adanya masa transisi hingga 14 September, masyarakat di Palembang masih diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

Pertamina berharap sosialisasi yang dilakukan di SPBU dapat membuat konsumen memahami aturan sebelum diberlakukan secara penuh.

Jadi, bagi masyarakat yang akan mengisi Biosolar di SPBU Pertamina wilayah Palembang, pastikan membawa STNK kendaraan mulai sekarang. Sebab, terhitung 15 September 2026, konsumen yang tidak dapat menunjukkan STNK berpotensi tidak mendapatkan pelayanan untuk pembelian BBM yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan