GELORA.CO - Publik dikejutkan oleh temuan yang menyebutkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Keanehan data ini memicu sorotan tajam lantaran nama Eva masuk ke dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagai informasi, sistem desil mengelompokkan kesejahteraan masyarakat dalam 10 tingkatan.
Kelompok desil 1 hingga 4 (sangat miskin hingga rentan miskin) merupakan prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.
Merespons kehebohan tersebut, Eva secara tegas membantah telah menerima atau bahkan mendaftar untuk mendapatkan bansos yang diperuntukkan bagi warga miskin itu.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," tegas Eva dalam keterangannya, Minggu (8/9/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 3 ini mengaku kaget dan langsung mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara untuk mengklarifikasi kekacauan data tersebut. Ia mendesak agar Dinsos segera melakukan verifikasi ulang.
"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus NasDem ini meminta Badan Pusat Statistik (BPS) dan kementerian terkait menjadikan kasus salah sasaran ini sebagai bahan evaluasi serius.
"Kalau nama saya yang jelas tidak pernah daftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada masyarakat yang kurang mampu justru terlewat," pungkas Eva.
Status "rentan miskin" yang disematkan sistem pendataan bansos kepada Eva sangat bertolak belakang dengan realitas finansialnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023, Eva memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp16,17 miliar tanpa memiliki utang sepeser pun.
Temuan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait akurasi dan proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah selama ini.
