GELORA.CO — Isu dugaan jual beli jabatan hingga Rp100 miliar di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyeret tuntutan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada bantahan dan klarifikasi, tetapi turun tangan menguji kebenaran informasi tersebut.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Ahmad Fauzi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan untuk memastikan apakah isu tersebut sekadar rumor atau memiliki bukti awal yang mengarah pada praktik koruptif.
Fauzi menilai dugaan transaksi untuk memperoleh jabatan publik merupakan isu serius karena, apabila terbukti, dapat bersinggungan dengan tindak pidana korupsi seperti suap, pemerasan, maupun gratifikasi.
“Jual beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi yang masuk kategori suap menyuap, pemerasan, atau gratifikasi,” kata Fauzi, Minggu (13/9/2026).
Isu ini mencuat setelah beredar narasi di media sosial yang menuding adanya permintaan uang hingga Rp100 miliar untuk menduduki posisi tertentu di lingkungan Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membantah tudingan tersebut. Purbaya menyebut dirinya bingung dari mana isu itu berasal dan menegaskan bahwa kabar mengenai pungutan untuk mendapatkan jabatan merupakan rumor yang tidak benar.
“Saya bingung dari mana isu itu keluar,” ujar Purbaya saat melantik sejumlah pejabat Kemenkeu, Kamis (10/9/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kemenkeu dilakukan melalui mekanisme pengusulan dan penilaian oleh pejabat eselon I. Menurut dia, proses tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan penilaian objektif.
“Jadi, ini betul-betul profesional base, ya,” kata Purbaya.
Namun, bagi GERTAK, bantahan menteri tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Fauzi justru meminta aparat penegak hukum memeriksa informasi tersebut secara independen agar publik memperoleh kepastian, bukan sekadar perang klaim antara pihak yang menuding dan pihak yang membantah.
“Dugaan jual beli jabatan bukan hanya selesai pada klarifikasi dari Menteri Keuangan Purbaya saja. Karena tidak mungkin isu itu ada kalau memang tidak ada indikasi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenkeu,” ujar Fauzi.
Pernyataan tersebut sekaligus mendorong agar isu mengenai dugaan transaksi jabatan tidak diperlakukan sebagai sekadar kegaduhan media sosial apabila memang terdapat bukti awal yang dapat diverifikasi.
Menurut Fauzi, dugaan praktik jual beli jabatan harus dilihat sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Terlebih, jabatan strategis di Kemenkeu memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan fiskal, perpajakan, penerimaan negara, hingga kebijakan ekonomi.
Dia menilai potensi penyalahgunaan kewenangan dapat semakin besar apabila proses pengisian jabatan dipengaruhi kepentingan uang, proyek pemerintah, ataupun kepentingan kelompok tertentu.
“Praktik jual beli jabatan pimpinan tinggi di kementerian berpotensi terjadi karena beberapa faktor, antara lain pengaruh uang dan proyek-proyek pemerintah,” katanya.
Fauzi juga menyinggung dugaan kepentingan kelompok tertentu yang disebutnya dapat memperoleh keuntungan dari kebijakan fiskal dan perpajakan pemerintah.
“Serta diduga untuk kepentingan oligarki tertentu yang selama ini diuntungkan oleh kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait fiskal dan pajak,” tutur Ahmad Fauzi.
Atas dasar itu, GERTAK mendesak KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Kemenkeu.
GERTAK bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke KPK. Fauzi mengklaim pihaknya telah memiliki bukti awal yang menurutnya dapat diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk diverifikasi.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti awal adanya dugaan praktik jual beli jabatan tersebut, yang akan kami serahkan kepada KPK,” ucapnya.
Jika bukti tersebut benar-benar diserahkan, publik kini menunggu apakah informasi tersebut cukup kuat untuk ditindaklanjuti atau justru gugur setelah dilakukan verifikasi.
Di sisi lain, GERTAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah atas munculnya isu tersebut. Fauzi bahkan mendesak Presiden menonaktifkan Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan.
“GERTAK juga mendesak Presiden Prabowo untuk menonaktifkan Menteri Keuangan Purbaya terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Keuangan,” kata Fauzi.
Desakan tersebut menjadi semakin sensitif karena Kemenkeu merupakan salah satu institusi strategis yang menjadi penopang kebijakan fiskal dan keuangan negara. Setiap isu mengenai jual beli jabatan di lembaga tersebut berpotensi memukul kepercayaan publik apabila tidak segera dijernihkan berdasarkan bukti.
Namun demikian, sampai saat ini tudingan jual beli jabatan hingga Rp100 miliar tersebut masih berupa isu dan dugaan yang dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya. Belum terdapat keterangan resmi yang menunjukkan bahwa praktik tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana.
Karena itu, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum. Jika GERTAK benar memiliki bukti awal, KPK dan Kejagung ditantang untuk mengujinya secara objektif.
Jika tidak terbukti, penyelidikan justru dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama Kemenkeu dan menghentikan spekulasi. Sebaliknya, jika ditemukan bukti transaksi jabatan, persoalannya tidak lagi sekadar rumor media sosial, melainkan dapat berubah menjadi skandal serius yang menyentuh tata kelola kekuasaan dan integritas pengelolaan keuangan negara
Sumber: monitorIndonesia
