Bungkamnya Kejagung Pada Kasus Dana Sawit Rp176,1 Triliun! -->

Bungkamnya Kejagung Pada Kasus Dana Sawit Rp176,1 Triliun!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Tiga tahun penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) justru melahirkan pertanyaan yang semakin tajam: setelah puluhan saksi diperiksa dan aliran dana insentif biodiesel mencapai puluhan triliun rupiah, mengapa belum satu pun tersangka diumumkan.

Perkara ini resmi masuk tahap penyidikan sejak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 pada 7 September 2023. Namun hingga September 2026, Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka maupun nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah berulang kali meminta penjelasan terbaru kepada Kejaksaan Agung mengenai perkembangan penyidikan.

Konfirmasi antara lain disampaikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Jampidsus Kejagung, hingga Kapuspenkum. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbaru mengenai sejauh mana perkara tersebut telah berjalan.

Sebelumnya, pada 24 Maret 2025, Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar, mengatakan perkara tersebut masih berjalan.

“Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum ya, tapi tetap jalan,” kata Harli.

Kemudian pada 1 Agustus 2025, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga menyatakan akan mengecek perkembangan perkara tersebut.

“Nanti saya tanyakan infonya mas,” ujar Anang.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman mengenai tersangka.

Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan setelah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyerahkan Dumas Gelombang Ketiga kepada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

KOSMAK mendesak penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Ketua KOSMAK Sugeng Teguh Santoso menilai lamanya proses penyidikan menjadi persoalan serius, terutama karena penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari korporasi maupun unsur lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana sawit.

“Sudah tiga tahun sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, tanggal 7 September 2023, hingga kini tidak ada satu pun tersangka,” ujar Sugeng.

Bagi KOSMAK, persoalan perkara ini bukan lagi sekadar berapa banyak saksi yang telah diperiksa. Pertanyaan utamanya adalah apakah pemeriksaan tersebut telah mampu mengurai siapa pengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas dugaan penyimpangan.

Apalagi, perkara tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan dana BPDPKS dalam jumlah sangat besar.

KOSMAK menyebut total dana BPDPKS sebesar Rp176,1 triliun diterima 25 korporasi pada periode 2015-2023. Sementara berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, nilai insentif biodiesel yang diterima puluhan perusahaan sepanjang 2016-2020 mencapai sekitar Rp57,7 triliun.

Perbedaan cakupan periode dan basis angka tersebut perlu dicermati karena tidak seluruhnya menggambarkan nilai yang sama.

Namun satu hal yang sulit diabaikan adalah besarnya uang publik yang berada dalam pusaran perkara tersebut.

Jejak pemeriksaan menunjukkan penyidik Jampidsus sebenarnya telah bergerak sejak 2023.

Pada 31 Oktober 2023, penyidik memeriksa Manager Produksi PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Kemudian pada 2 November 2023, penyidik memeriksa pihak PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan melalui manager produksinya berinisial CADT.

Pada 7 November 2023, pemeriksaan berlanjut terhadap Manager PT Cemerlang Energi Perkasa berinisial FA dan pihak PT Sari Dumai Sejahtera. Penyidik juga meminta keterangan HM yang disebut sebagai Hartono Mitra selaku Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) serta AC selaku Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014.

Selanjutnya pada 9 November 2023, penyidik memeriksa pihak yang berkaitan dengan PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk.

Selain pihak korporasi, penyidik juga pernah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023. Saat itu Airlangga diperiksa sekitar 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Dewan Pengarah BPDPKS.

Penyidik juga pernah mendatangi kantor Indonesia Heritage Foundation (IHF) di Depok pada September 2023. Yayasan tersebut didirikan Sofyan Djalil bersama Ratna Megawangi. Sofyan diketahui pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 2014-2015.

Sofyan kala itu membenarkan adanya dokumen yang disita penyidik.

“Ada beberapa dokumen yang disita,” kata Sofyan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perkara bukan tanpa aktivitas penyidikan. Justru karena itulah pertanyaan mengenai mandeknya penetapan tersangka semakin kuat.

Korporasi Penerima Insentif Disorot

KOSMAK juga menyoroti sejumlah korporasi yang disebut menerima insentif biodiesel dari BPDPKS.

Di antaranya PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Ciliandra Perkasa, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT LDC Indonesia, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Sinarmas Bio Energy, PT SMART Tbk, PT Tunas Baru Lampung Tbk, PT Kutai Refinery Nusantara dan sejumlah perusahaan lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Monitorindonesia.com, 23 perusahaan yang disorot KOSMAK menerima insentif dengan nilai antara lain:

• PT Anugerahinti Gemanusa — Rp49,48 miliar.

• PT Batara Elok Semesta Terpadu — sekitar Rp1,13 triliun.

• PT Bayas Biofuels — sekitar Rp3,5 triliun.

• PT Dabi Biofuels — sekitar Rp412,3 miliar.

• PT Datmex Biofuels — sekitar Rp1,83 triliun berdasarkan rincian 2016-2020.

• PT Cemerlang Energi Perkasa — sekitar Rp3,63 triliun.

• PT Ciliandra Perkasa — lebih dari Rp2,18 triliun.

• PT Energi Baharu Lestari — sekitar Rp302,47 miliar.

• PT Intibenua Perkasatama — sekitar Rp1,71 triliun.

• PT Musim Mas — sekitar Rp7,19 triliun.

• PT Sukajadi Sawit Mekar — lebih dari Rp1,32 triliun.

• PT LDC Indonesia — sekitar Rp2,77 triliun.

• PT Multi Nabati Sulawesi — sekitar Rp2,16 triliun.

• PT Wilmar Bioenergi Indonesia — sekitar Rp9 triliun.

• PT Wilmar Nabati Indonesia — sekitar Rp8,76 triliun.

• PT Pelita Agung Agriindustri — sekitar Rp1,79 triliun.

• PT Permata Hijau Palm Oleo — sekitar Rp2,63 triliun.

• PT Sinarmas Bio Energy — sekitar Rp1,61 triliun.

• PT SMART Tbk — sekitar Rp2,41 triliun.

• PT Tunas Baru Lampung Tbk — sekitar Rp2,08 triliun.

• PT Kutai Refinery Nusantara — sekitar Rp1,31 triliun.

• PT Primanusa Palma Energi — sekitar Rp209,9 miliar.

• PT Indo Biofuels — sekitar Rp22,3 miliar.

Angka tersebut merupakan data yang disampaikan atau dihimpun KOSMAK dan Monitorindonesia.com terkait penerimaan insentif biodiesel. Penerimaan insentif tersebut sendiri tidak otomatis berarti perusahaan melakukan tindak pidana.

Justru tugas penyidik adalah membuktikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penentuan, penyaluran maupun penggunaan insentif tersebut.

Nama PT Ciliandra Kembali Menyeruak

Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah muncul pernyataan Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jakson Sihombing (JS), yang sebelumnya terjaring OTT Tim RAGA bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada Oktober 2025.

Sebelum ditahan, JS dalam sebuah video yang diperoleh Monitorindonesia.com menyebut PT Ciliandra Perkasa diduga menerima sekitar Rp2,7 triliun dari dana BPDPKS.

“Saya berencana mau demo pertengahan Oktober (2025) ini, mereka tahu. Kita minta PT Ciliandra Perkasa harus ditangkap! Rp2,7 triliun mereka korupsi BPDPKS,” kata JS dalam video tersebut.

JS juga menyebut nama seseorang bernama Budianto dan mengklaim dirinya dijebak.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan JS yang belum terbukti secara hukum.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun Monitorindonesia.com, PT Ciliandra Perkasa memang tercatat sebagai salah satu penerima insentif biodiesel dengan nilai lebih dari Rp2,18 triliun sepanjang 2016-2020.

Monitorindonesia.com sebelumnya juga telah meminta tanggapan Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengenai isu tersebut, tetapi belum memperoleh respons.

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengatur?

KOSMAK menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada daftar penerima dana.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyebut pihaknya menduga terdapat persoalan dalam mekanisme penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel yang berpotensi menguntungkan korporasi besar.

Menurut Ronald, penyidik disebut telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat terkait perubahan rumusan penentuan HIP biodiesel serta dugaan penggelembungan harga.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan penyidik melalui alat bukti yang sah.

Karena itu, KOSMAK meminta penyidik mengurai lebih jauh siapa yang menyusun atau mengubah formula, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dan apakah terdapat aliran dana kepada pihak tertentu.

Dengan kata lain, penyidikan diminta menggunakan pendekatan follow the money, bukan hanya berhenti pada perusahaan yang tercatat sebagai penerima.

Relasi Agustinus-Febrie Juga Diminta Diuji

KOSMAK turut menyoroti mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015-2018, Agustinus Antonius.

KOSMAK menyebut Agustinus memiliki hubungan satu almamater dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut penelitian KOSMAK, Agustinus kemudian pada 19 Januari 2024 diduga ditunjuk menjadi Direktur PT Sebambam Mega Energi berdasarkan Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto. Don Ritto tercatat sebagai komisaris.

PT Sebambam Mega Energi kemudian disebut menjadi pemegang 1.999 lembar saham PT Gentala Adhyasta Swarna, perusahaan yang oleh KOSMAK dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Sugeng menyebut Agustinus diduga memiliki posisi penting dalam relasi tersebut.

“Agustinus Antonius diduga menjadi salah seorang penjaga gerbang eks Jampidsus, Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.

Klaim tersebut juga belum merupakan kesimpulan hukum.

KOSMAK meminta seluruh hubungan tersebut diuji melalui dokumen korporasi, transaksi keuangan, komunikasi para pihak dan kewenangan masing-masing pihak dalam perkara dana sawit.

Bukan Lagi Soal Saksi, Tapi Tersangka

Di titik ini, publik dihadapkan pada paradoks.

Penyidikan telah berjalan sejak September 2023. Puluhan saksi telah diperiksa. Sejumlah korporasi penerima insentif telah ditelusuri. Airlangga Hartarto pernah diperiksa. Dokumen dari pihak tertentu juga pernah disita.

Namun, sampai tiga tahun berlalu, belum ada satu pun tersangka.

KOSMAK menilai kondisi tersebut harus segera dijawab oleh Jampidsus Kuntadi.

Apakah penyidik memang belum menemukan bukti yang cukup? Apakah konstruksi perkaranya masih belum utuh? Atau justru terdapat bagian tertentu dari perkara yang belum disentuh?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena dana yang berada dalam pusaran perkara bukan nominal kecil.

KOSMAK menyebut angka Rp176,1 triliun dalam konteks pengelolaan dana BPDPKS periode yang lebih panjang, sedangkan catatan Monitorindonesia.com mencatat sekitar Rp57,7 triliun insentif biodiesel yang diterima puluhan perusahaan pada periode 2016-2020.

Terlepas dari perbedaan cakupan angka tersebut, nilai yang sangat besar semestinya berbanding lurus dengan transparansi penanganan perkara.

Sebab, ketika tiga tahun penyidikan hanya menghasilkan status “masih berjalan”, sementara siapa yang bertanggung jawab belum juga diumumkan, pertanyaan publik tidak lagi sebatas “sudah sampai mana penyidikannya?”

Pertanyaan yang lebih keras kini muncul:

Jika pemeriksaan saksi sudah dilakukan dan aliran dana telah dipetakan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana sawit tersebut?

Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menjawabnya melalui alat bukti dan konstruksi perkara yang transparan.

Sebab dalam perkara dengan nilai dana hingga puluhan bahkan ratusan triliun rupiah, terlalu lama tanpa tersangka bukan sekadar persoalan waktu.

Ini menjadi ujian serius terhadap keberanian penegak hukum untuk mengurai siapa yang berada di balik keputusan, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang pada akhirnya harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Monitorindonesia.com masih menunggu penjelasan resmi Kejaksaan Agung mengenai perkembangan terbaru penyidikan perkara BPDPKS tersebut

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan