Belum Puas Menjabat 16 Tahun, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Seumur Hidup -->

Belum Puas Menjabat 16 Tahun, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Seumur Hidup

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -- Belum puas dengan aturan yang memungkinkan kepala desa menjabat hingga 16 tahun, sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi periodisasi.


Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Jika usulan itu kelak disetujui dan dituangkan dalam perubahan aturan, kepala desa berpotensi dapat kembali mencalonkan diri tanpa batas periode.

Dengan demikian, masa kepemimpinan seorang kepala desa secara teoritis dapat berlangsung sangat panjang, bahkan berpotensi seumur hidup apabila terus terpilih.


Saat ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa dapat menjabat selama delapan tahun dalam satu periode dan dapat menjabat paling banyak dua periode.

Artinya, seorang kepala desa dapat menduduki jabatan maksimal selama 16 tahun.

Para kepala desa AMJ menilai pembatasan periodisasi tersebut perlu dikaji kembali dengan melihat sejarah pengaturan pemerintahan desa di Indonesia.

Salah satu perwakilan AMJ, Saeffudin, mengatakan pihaknya ingin agar ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa dikembalikan pada nilai historis sebagaimana pernah berlaku dalam sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa.

"Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan UUD 1945, UU 1965, kemudian UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi," ujar Saeffudin.

Menurut kelompok tersebut, penghapusan batas periode jabatan bukan semata-mata untuk memperpanjang masa kekuasaan kepala desa.



Mereka juga mengaitkannya dengan efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades).

Ketua Umum Kades AMJ, Jaro, mengatakan perpanjangan masa jabatan atau penghapusan periodisasi dinilai dapat mengurangi frekuensi pelaksanaan pilkades sehingga anggaran yang biasanya dialokasikan untuk pesta demokrasi di tingkat desa dapat ditekan.



"Dengan ini diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini," kata Jaro.

Aspirasi tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa yang dalam beberapa tahun terakhir beberapa kali mengalami perubahan.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan