BAP Tan Kian Seret Jaksa Agung Cs, MAKI Desak KPK Ambil Alih Dugaan Aliran Rp40 M -->

BAP Tan Kian Seret Jaksa Agung Cs, MAKI Desak KPK Ambil Alih Dugaan Aliran Rp40 M

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Beredarnya dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian kembali mengguncang perhatian publik.

Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dan menyeret nama sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung pada periode penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Menyikapi munculnya dokumen tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pengusutan dugaan aliran dana tersebut.

Menurut Boyamin, perkara yang menyeret atau setidaknya menyebut nama sejumlah pejabat tinggi di institusi penegak hukum tidak boleh dibiarkan berhenti menjadi polemik dokumen yang beredar di ruang publik.

“KPK harus mengambil alih kasus ini. Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan aliran uang dan menyebut nama-nama pejabat tinggi penegak hukum justru berhenti sebagai polemik. Semua harus diuji secara terbuka, profesional dan independen,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/9/2026).

Boyamin menilai, KPK memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, termasuk menelusuri siapa pihak yang menerima uang, dari mana sumber dana berasal, serta ke mana uang tersebut akhirnya mengalir.

“Jangan hanya berhenti pada perdebatan soal BAP. Yang harus dibongkar adalah fakta sebenarnya. Uang itu diserahkan kepada siapa, siapa yang menerima, siapa yang menguasai dan apakah ada pihak lain yang menikmati. Itu yang harus ditelusuri sampai terang,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, penyebutan nama seseorang dalam BAP memang tidak otomatis membuktikan orang tersebut menerima uang atau melakukan tindak pidana. Namun, menurutnya, keterangan tersebut tetap tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Benar, nama yang disebut dalam BAP bukan berarti otomatis bersalah. Tetapi justru karena itulah harus ada penyelidikan yang serius. Jangan kemudian karena nama yang muncul adalah pejabat besar, perkara ini malah dianggap selesai tanpa pemeriksaan yang mendalam,” ujarnya.

Boyamin bahkan mengingatkan bahwa penegakan hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila dugaan aliran dana besar yang menyentuh lingkungan aparat penegak hukum tidak ditangani secara transparan.

“Kalau rakyat biasa disebut dalam sebuah perkara, langsung diperiksa dan ditelusuri. Jangan sampai ketika yang disebut adalah orang-orang besar, hukumnya berubah menjadi diam. Hukum tidak boleh punya standar ganda,” tegasnya.

Nama Pejabat Tinggi Kejagung Disebut


Dalam dokumen BAP yang beredar, muncul nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung pada periode penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

Nama-nama yang disebut antara lain Syarief Sulaeman Nahdi yang pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Ali Mukartono selaku Jampidsus saat itu, hingga Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.

Namun demikian, penyebutan nama-nama tersebut dalam BAP belum merupakan bukti bahwa pihak yang disebut menerima uang. Seluruh substansi keterangan tersebut tetap harus diuji melalui proses penegakan hukum dan pembuktian yang sah.

Dalam kutipan BAP yang diperoleh Monitorindonesia.com, Tan Kian menerangkan dirinya merasa terdesak ketika perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya berjalan.

“Saat perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya itu saya merasa terdesak dan butuh bantuan dan hingga akhirnya saya dikenalkan oleh sdr LUCY KWEEK kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di kasus Kejagung RI yang bernama FERRY YANTO HONGKIRIWANG atau yang dikenal BOBOHO.”

Dalam keterangannya, Tan Kian juga disebut menjelaskan bahwa Ferry Hongkiriwang tidak pernah secara langsung menyebut siapa pejabat Kejaksaan Agung yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalannya.

“Namun sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG tidak pernah menyebut siapa nama pejabat di Kejagung yang menjadi tempat sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG untuk membereskan masalah saya agar tidak menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya tersebut.”

BAP Singgung Dugaan Rp40 Miliar


Bagian yang kemudian menjadi sorotan publik adalah keterangan mengenai uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan kemungkinan tujuan alirannya.

Dalam kutipan dokumen tersebut disebutkan:

“Namun sepengetahuan saya bisa saja uang sebesar Rp40 Miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada Penyidik atas nama SYARIEF SULAEMAN NAHDI ataupun atasannya saat itu, yaitu sdr FEBRIE ADRIANSYAH selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun sdr ALI MUKARTONO selaku Jampidsus Kejagung saat itu serta sdr SANITIAR BURHANUDIN selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG.”

Frasa “bisa saja” dalam keterangan tersebut menjadi poin penting yang harus dibedakan dari fakta penerimaan uang yang telah terbukti secara hukum.

Karena itu, penyebutan nama sejumlah pejabat tinggi dalam BAP tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa mereka menerima uang tersebut. Namun, substansi keterangan mengenai dugaan aliran dana tetap menjadi informasi yang patut diuji dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Menurut Boyamin, justru di sinilah pentingnya keterlibatan lembaga yang memiliki independensi kuat untuk membongkar seluruh mata rantai dugaan transaksi tersebut.

“KPK jangan hanya menjadi penonton ketika ada dugaan uang puluhan miliar yang dikaitkan dengan perkara besar dan nama-nama pejabat tinggi. Kalau memang tidak ada aliran uang kepada siapa pun yang disebut, itu juga harus dibuktikan dan dijelaskan. Jangan dibiarkan publik menebak-nebak,” katanya.

Ia menegaskan, pengusutan harus diarahkan kepada bukti objektif, termasuk transaksi keuangan, komunikasi para pihak, pertemuan, aset dan seluruh rangkaian yang berkaitan dengan dugaan penyerahan dana.

“Telusuri uangnya, jangan hanya telusuri omongannya. Follow the money. Siapa yang membawa, siapa yang menerima, siapa yang menguasai dan ke mana uang itu bergerak. Itu cara paling terang untuk mengakhiri polemik,” ujar Boyamin.

Kuasa Hukum Febrie Bantah Uang Mengalir ke Kliennya


Di tengah mencuatnya BAP tersebut, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya telah membantah informasi bahwa uang Rp40 miliar tersebut mengalir kepada kliennya.

Menurut Febri, informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Febrie muncul akibat sebagian pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan dikutip secara tidak utuh.

Ia menegaskan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.

Febri menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Tan Kian mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy Kweek mengenai perkara yang sedang berjalan dan disebut berpotensi membuatnya menjadi tersangka.

Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan keterangan BAP yang disampaikan pihak kuasa hukum, uang Rp40 miliar tersebut disebut diberikan Tan Kian kepada Ferry.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Febri juga menyoroti bagian BAP yang menyebut empat nama pejabat Kejaksaan Agung. Namun, menurut dia, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie Adriansyah.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” katanya.

Menurut Febri, harus ada pemisahan yang tegas antara fakta pemberian uang kepada Ferry Hongkiriwang dan dugaan mengenai ke mana uang tersebut kemudian mengalir.

Ia menyebut belum diketahui apakah uang yang diberikan kepada Ferry digunakan untuk kepentingannya sendiri atau diserahkan kepada pihak lain.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tegasnya.

Meski membantah kliennya menerima uang tersebut, Febri menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik untuk mengusut seluruh fakta dan perbedaan keterangan dalam perkara tersebut.

Dugaan Penyerahan SGD 5 Juta


Tan Kian diketahui merupakan saksi dalam perkara PT Asabri jilid II yang ditangani kejaksaan pada 2021. Sebelumnya, ia juga pernah berstatus tersangka dalam perkara Asabri jilid I.

Dalam narasi perkara yang berkembang, Tan Kian diduga merasa tertekan karena disebut berpotensi kembali terseret sebagai tersangka. Ferry Hongkiriwang kemudian disebut berada dalam rangkaian komunikasi terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam perkara ini, pada 2022 terjadi dugaan penyerahan uang sebesar SGD 5 juta yang disebut dibawa menggunakan tas merah.

Penyerahan tersebut disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan nilai kurs pada periode tersebut, jumlah uang itu disebut bernilai sekitar Rp55 miliar.

Muncul pula dugaan mengenai pembagian dan aliran lanjutan dana tersebut, termasuk klaim bahwa sebagian uang diberikan kepada pihak lain. Namun, seluruh rangkaian dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Boyamin menegaskan, perkara ini tidak boleh dibiarkan berubah menjadi sekadar perang narasi antara pihak-pihak yang saling membantah.

“Ini bukan soal siapa paling keras membantah dan siapa paling keras menuduh. Ini soal pembuktian. Karena itu KPK harus turun dan membongkar semuanya. Kalau ada yang bersalah, proses. Kalau tidak terbukti, umumkan dengan terang. Jangan biarkan kasus sebesar ini menggantung,” tegasnya.

Menurut Boyamin, transparansi menjadi kunci untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Tidak boleh ada kasus yang terlalu besar untuk disentuh dan tidak boleh ada nama yang terlalu tinggi untuk diperiksa. Kalau hukum ingin dipercaya rakyat, maka semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Boyamin.

Beredarnya BAP Tan Kian kini membuka kembali perhatian terhadap pertanyaan mendasar dalam perkara tersebut: siapa sebenarnya yang menerima uang, ke mana dana itu mengalir dan apakah terdapat pihak lain yang menikmati atau menguasai dana tersebut.

Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh berhenti dalam perdebatan di ruang publik.

Seluruh fakta harus diuji melalui proses hukum yang independen, objektif dan transparan agar perkara ini tidak berubah menjadi polemik tanpa ujung di tengah munculnya nama-nama besar dalam dokumen yang kini menjadi sorotan publik

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan