GELORA.CO - - Kubu Roy Suryo menyatakan, tuntutanganti rugi Rp206 juta yang dilayangkan kliennya kepada Polda Metro Jaya akan disalurkan ke yayasan sosial jika dikabulkan hakim. Adapun, nominal tersebut termasuk dalam gugatan praperadilan ketiga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga yang menuntut ganti rugi Rp206 juta di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
"Dan Insyaallah, tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," ujar Gafur di lokasi.
Dia menambahkan, hal ini untuk menepis adanya motif ekonomi yang dituduhkan ke pihaknya terkait pengajuan praperadilan ketiga ini.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini juga untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan bagi yang keberatan ditahan oleh aparat penegak hukum.
Gafur menjelaskan, selain melawan penahanan, juga bisa meminta ganti rugi
"Pertama adalah mohonkan itu melalui praperadilan dan ketika dikabulkan saudara mohonkan lagi yang kedua yaitu ganti kerugian supaya ini menjadi pembelajaran kepada aparat penegak hukum tidak abuse of power, tidak menggunakan diskresi sewenang-wenang, dan tidak menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum meskipun mereka mempunyai kewenangan itu," ucapnya.
"Tetapi karena kita adalah negara hukum, maka kewenangan itu harus by law, bukan by permintaan, bukan juga by perintah ya," tuturnya
Sumber: inews
