Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua bakal Bawa 26 Alat Bukti -->

Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua bakal Bawa 26 Alat Bukti

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mediasi terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksamana (Purn) Moeryono Aladin itu akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.


Diketahui, ada tiga pihak dari UGM yang turut digugat dalam perkara ini, yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menerbitkan ijazah Prof Mohammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Budiadi dan Rektor UGM Prof Ova Emilia. Ketiganya berstatus sebagai tergugat 7, 8, dan 9 dalam gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Bonatua menilai pihak UGM tidak menunjukkan iktikad untuk hadir dalam proses mediasi. Padahal mediator telah menawarkan kehadiran secara daring.


"Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM yaitu Profesor Ova, Profesor Budiadi, dan Profesor Na'iem pasti tidak mau datang juga. Bahkan walaupun hakim mediasi menawarkan tidak perlu datang di tempat, cukup Zoom atau WA pun beliau tidak mau," kata Bonatua usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Kondisi tersebut membuat pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

"Nanti di sini kita akan bukakan semua fakta-fakta. Kami mengumpulkan ada sekitar 26 alat bukti yang akan kami tampilkan di persidangan sehingga nanti di sini kita akan mengajak publik untuk menilai bukti-bukti kami," lanjut Bonatua.

Meski mediasi dinyatakan gagal, Bonatua menyebut peluang perdamaian masih terbuka selama proses persidangan berlangsung. Dia berharap para pihak yang digugat dapat menyampaikan permintaan maaf sehingga perkara tidak perlu berlarut-larut.

"Harapan kami juga seperti kata hakim mediator bahwa sebenarnya proses mediasi bisa juga di tengah jalan. Kita juga tidak berharap nanti persidangannya sampai berlarut," ujarnya.

Dalam persidangan mendatang, Bonatua mengaku akan menghadirkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah yang pernah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang akan dipersoalkan adalah legalisasi dokumen yang disebut tidak mencantumkan tanggal.

"Ya ini kan perbuatan melawan hukumnya pertama terkait tanda tangan ya. Tanda tangan legalisir yang tidak bertanggal. Itu saya dapat dari KPU. KPU Kota Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI. Nah semuanya ini sepakat tidak punya tanggal pada legalisirnya," kata Bonatua.

Selain itu, dia menyinggung soal nomor induk pegawai (NIP) pejabat yang tercantum dalam dokumen legalisasi tersebut. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.

Sementara itu, Moeryono Aladin menyatakan mediasi yang digelar hari ini merupakan mediasi keempat sekaligus yang terakhir. Menurut dia, pihak penggugat sebelumnya meminta agar sejumlah pihak dari UGM dapat hadir dalam proses mediasi tetapi hal tersebut tidak terwujud.

Pihaknya juga telah menawarkan opsi pertemuan secara daring maupun mendatangi pihak terkait secara langsung, tetapi tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

"Kalau tidak bisa hadir ke sini, online juga tidak bisa. Kami tawarkan lagi, kalau tidak bisa online maupun tidak hadir, kami yang ke sana. Tidak direspons juga," ujarnya

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google