GELORA.CO - Tim kuasa hukum Roy Suryo kembali menyiapkan langkah hukum dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Setelah dua kali mengajukan praperadilan, mereka berencana mengajukan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.
Ia mengatakan, permohonan praperadilan berikutnya akan difokuskan pada pengujian dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Pasal 35 UU ITE.
Menurut Refly, hingga saat ini pihaknya baru menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. Ancamannya 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (16/7/2026).
Ia mempertanyakan apakah ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara tersebut layak diterapkan kepada kliennya.
"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," katanya.
Soroti Penggunaan Pasal oleh Penyidik
Selain mempersoalkan ancaman pidana, Refly juga menilai penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE menjadi dasar agar penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Agar penyidik itu bisa menahan tersangka sewaktu-waktu dan itu sudah dicoba dilakukan pada tanggal 19 Juni yang lalu," ujarnya.
Menurut Refly, seluruh dasar hukum yang digunakan penyidik perlu diuji melalui mekanisme praperadilan agar dapat dinilai oleh hakim secara objektif.
Permohonan Diajukan Bertahap
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan alasan pihaknya tidak menggabungkan seluruh keberatan dalam satu permohonan praperadilan.
Menurut dia, setiap pasal akan diuji secara terpisah agar pengadilan dapat menilai kecukupan alat bukti permulaan yang digunakan penyidik.
"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado, tapi kami akan cicil satu per satu," kata Abdul Gofur
Sumber: Wartakota
