Polisi Cabul yang Kirim Foto Tak Senonoh ke Putri Atasannya Terancam Dipecat

Polisi Cabul yang Kirim Foto Tak Senonoh ke Putri Atasannya Terancam Dipecat

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Polisi Cabul yang Kirim Foto Tak Senonoh ke Putri Atasannya Terancam Dipecat

GELORA.CO -
Ancaman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan terhadap Bripka E (37) yang mengirimkan foto tak senonoh terhadap putri atasannya di Mapolres Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan sidang kode etik profesi terhadap Bripka E akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Untuk ancaman dan tuntutan bisa sampai PTDH. Akan dilihat nanti dari proses sidangnya,” ujar AKBP Wahyu, Rabu (22/7).

Dalam kasus ini, AKBP Wahyu menyatakan anak buahnya itu juga akan diproses pidana dalam kasus kekerasan seksusal. “Kami juga akan proses pidananya,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Wonogiri. Antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Modusnya berkomunikasi yang muatannya memberi nasihat.

Seiring berjalannya waktu, pelaku mengirimkan foto kemaluannya kepada korban melalui layanan perpesanan. Bahkan, pelaku juga pernah melakukan panggilan video yang bernuansa sensual. Korban lantas melaporkan ke orang tuanya.

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka E langsung ditahan di Sel Mapolresta Wonogiri.

Akibat kejahatannya, polisi cabul itu dijerat Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rupanya, ulah bintara polisi ini merupakan kedua kalinya yang tercatat di Propam Polres Wonogiri. Sebelumnya, Bripka E yang merupakan pengasuh pondok pesantren itu pernah mendapat sanksi administratif karena terlibat kasus perundungan terhadap santri yang berujung meninggal dunia.

Dalam kasus perundungan itu, Bripka E dinilai lalai dari tugasnya sebagai pimpinan pondok pesantren.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google