KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Baru Kasus Suap DJBC

KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Baru Kasus Suap DJBC

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, setelah pemilik Blueray Cargo, John Field, mengungkap bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda pada Rabu 22 Juli 2026. 

"Jadi karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul. Kemarin juga sudah kami sampaikan bahwa KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan dari pengembangan OTT pegawai Bea Cukai," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026. 



Taufik menjelaskan, dari dua surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, sedangkan satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum.

"Yang pertama sudah ditetapkan langsung tersangka, dan yang kedua menggunakan sprindik tanpa tersangka karena penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah tersangka yang dimaksud adalah Gatot Heroe Hernanda, sebagaimana disampaikan John Field, Taufik membenarkannya.

"Kalau memang itu sudah disampaikan oleh yang bersangkutan atau John Field, betul. Sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas tersangka tersebut secara resmi karena penyidik masih menjalankan serangkaian proses penyidikan.

"Secara resmi memang belum kami sampaikan karena tim masih membutuhkan kegiatan-kegiatan penyidikan tambahan. Namun, yang bisa kami sampaikan, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan sebagai pengembangan perkara OTT Bea Cukai," jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah menerbitkan dua sprindik baru sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di lingkungan DJBC. Pengembangan dilakukan setelah penyidik mencermati fakta-fakta persidangan perkara pemilik Blueray Cargo, John Field dkk, termasuk temuan majelis hakim mengenai dugaan aliran dana suap sekitar Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Salah satu sprindik tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,2 miliar dari Blueray Cargo dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026. Ia juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 26 Februari 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2023 hingga Februari 2026. Namun, pemanggilan tersebut tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan yang dipublikasikan Juru Bicara KPK.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menyatakan pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. 

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkap total dana suap yang mengalir dari Blueray Cargo mencapai sekitar Rp91 miliar. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar KPK mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana suap. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google