Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.


Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.


Perkara tersebut sebelumnya berawal dari tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi. Dokter Tifa didakwa JPU melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.


Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. JPU juga menyertakan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsidair kedua dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU kemudian juga mencantumkan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan tersebut.

Pada agenda tanggapan atas eksepsi, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menolak seluruh permintaan yang diajukan Dokter Tifa. JPU menilai surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak obscuur.

Namun, majelis hakim akhirnya menerima eksepsi dari tim advokat Dokter Tifa. Dengan putusan tersebut, berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU sehingga proses persidangan perkara ini tidak berlanjut ke tahap pembuktian

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google