GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan potensi "jeruk makan jeruk" dalam pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung. Ia menyebut kekhawatiran itu wajar muncul di tengah publik, mengingat penyidik dan jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah Febrie semasa menjabat.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Yusril menilai pelimpahan tiga perkara tersebut secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum. Ia membenarkan pandangan Kejaksaan Agung yang menyebut penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat apabila penyidikan turut dilakukan oleh Kejaksaan, dilihat dari aspek hukum acara.
Yusril menjelaskan, dalam perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan. Ia menyebut proses bisa berjalan bolak-balik antara penyidik dan jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap apabila kedua fungsi tersebut ditangani lembaga berbeda.
Sebaliknya, jika Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan, proses tersebut dinilai lebih efisien karena kedua fungsi berada dalam satu atap. Meski demikian, Yusril menegaskan efisiensi bukan lagi persoalan utama dalam perkara ini.
Tantangan utama, menurut Yusril, justru terletak pada independensi dan objektivitas penanganan perkara. Ia menyebut publik akan menyoroti kesungguhan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini, mengingat tersangkanya merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
Meski begitu, Yusril meyakini penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja ekstra hati-hati namun tetap tegas dan objektif dalam mengusut perkara ini. Ia menyebut penanganan kasus tersebut justru menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Yusril turut mengingatkan mekanisme pengawasan yang sudah tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang, di samping pengawasan publik yang menurutnya juga penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Sumber: afu
