Dicopot sebagai Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin: Pengecut Hanya Ingin Cari Selamat

Dicopot sebagai Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin: Pengecut Hanya Ingin Cari Selamat

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dicopot sebagai Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin: Pengecut Hanya Ingin Cari Selamat

GELORA.CO -
  Ahmad Khozinudin buka suara setelah dicopot Roy Suryo dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Khozinudin mengaku tidak mempermasalahkan pencabutan kuasa itu dan menyindir pihak yang dinilainya hanya ingin menyelamatkan diri dari proses hukum.

Ahmad Khozinudin mengatakan sejak awal dirinya bersama tim TAAKAA memberikan pendampingan hukum bukan sekadar untuk membela individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari perjuangan mengawal dugaan ijazah palsu Joko Widodo agar dapat dibuktikan melalui persidangan. "Pada 30 April 2025 lalu, kami mengadakan agenda deklarasi perjuangan di Aula DHN 45, Gedung Juang, Jakarta. Kami menemukan sikap dan komitmen untuk berjuang bersama rakyat dengan memberikan bantuan hukum pada kasus ijazah palsu Jokowi," terang Ahmad Khozinudin, dikutip dari Tribun News, Senin (13/7/2026). 

Menurut Ahmad, dalam perjalanan penanganan perkara terdapat pihak yang mengubah arah perjuangan. Dari semula ingin membawa persoalan tersebut ke meja hijau, tujuan itu bergeser menjadi upaya menghindari proses hukum. Ia menilai perubahan sikap tersebut justru mengubur harapan masyarakat yang ingin perkara dugaan ijazah palsu diuji melalui persidangan. "Berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal, goal ini sama saja mengubur harapan rakyat yang selama ini ingin kasus ijazah Jokowi dituntaskan," ujarnya.

Ahmad Khozinudin juga menegaskan tidak merasa kehilangan pihak yang memilih meninggalkan perjuangan. Menurutnya, siapa pun yang sejak awal mempertanyakan keaslian ijazah Presiden semestinya telah memahami risiko hukum yang mungkin dihadapi. Ia bahkan menyebut orang yang hanya ingin mencari jalan aman justru akan menjadi beban dalam perjuangan. "Sejak awal saya melihat yang bersangkutan memang pengecut, tetapi nekat berkoar soal ijazah palsu. Ketika proses hukum berjalan, malah ingin mencari selamat sendiri," tutup Ahmad Khozinudin.

Sebelumnya, Roy Suryo resmi mencabut kuasa Ahmad Khozinudin dan seluruh tim TAAKAA melalui surat tertanggal 11 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah Roy keberatan atas pernyataan Ahmad Khozinudin dalam sebuah diskusi yang menyebut kemenangan praperadilan Roy Suryo justru menjadi bagian dari skenario yang menguntungkan Joko Widodo. Setelah mencabut kuasa TAAKAA, Roy menunjuk Gafur Sangadji dan Soraya sebagai kuasa hukum yang akan mendampinginya dalam proses persidangan.

Saat ini Roy Suryo masih menjalani proses praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Melalui permohonannya, Roy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Sumber: afu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google