GELORA.CO - Praktisi hukum, Sugeng Teguh Santoso melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ia pun mempertanyakan keputusan penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung yang tidak langsung menahan Febrie usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026 lalu.
Menurutnya, menilai langkah tersebut memunculkan keraguan publik terhadap akuntabilitas dan independensi tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Indonesia Police Watch mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pasca diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah pada tanggal 17 Juli 2026 yang tidak dikenakan status penahanan,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (21/7/2026).
Sugeng yang juga Ketua IPW (Indonesia Police Watch) tersebut mengatakan bahwa selama ini Kejaksaan Agung memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang lazim diterapkan terhadap tersangka perkara korupsi, yakni dilakukan penahanan setelah pemeriksaan.
“Akuntabilitas daripada tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diragukan dan juga sikap independensinya. Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan,” ujarnya.
IPW menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dibandingkan tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan,” kata Sugeng.
Dinilai Berpotensi Hambat Pembuktian
Sugeng mengingatkan, tidak ditahannya Febrie berpotensi mengganggu proses pembuktian dalam perkara tersebut. “Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, potensi perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti. Potensi obstruction of justice bisa terjadi,” tegasnya.
Karena itu, IPW mendesak penyidik Pidsus Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penahanan terhadap Febrie.
“Karenanya, Indonesia Police Watch mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan,” ujarnya.
Sugeng juga menilai penahanan terhadap tersangka serta penyampaian perkembangan perkara secara terbuka kepada publik akan menjadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di dalam perkara tersangka Donny Rito dan Febrie Adriansyah.”
Dalam pernyataannya, IPW turut mengaitkan belum ditahannya Febrie dengan informasi yang sebelumnya beredar di media mengenai dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah proses penggeledahan dilakukan penyidik Polri.
“Akuntabilitas dan independensi yang diragukan dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ini harus dikaitkan dengan informasi yang beredar dan sudah disampaikan media, termasuk Tempo, yang menyatakan pada saat proses penyidikan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, sesaat setelah adanya penggeledahan di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah Febrie Adriansyah, yaitu adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan juga Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang membahas kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, keterkaitan antara informasi tersebut dengan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. “Korelasi dengan tidak ditahannya tersangka Febrie dengan pertemuan tiga pihak tersebut menjadi kecurigaan publik akan proses hukum yang adil.”
Desak Presiden Copot Jaksa Agung
Lebih lanjut, Sugeng pun meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dari jabatannya saat ini agar proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah berjalan dengan baik dan independen.
“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendorong Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik terjaga,” pungkas Sugeng.
