GELORA.CO - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan sempat berbincang melalui sambungan telepon dengan seorang tokoh pergerakan.
Keduanya disebut membahas perkembangan kasus yang kini tengah dihadapi Febrie Adriansyah.
Belakangan beredar bahwa tokoh pergerakan yang menjadi lawan bicara Febrie tersebut adalah Said Didu.
Dalam percakapan itu, Febrie disebut menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, tidak mau mengambil pusing. Ia enggan berkomentar banyak terkait isu tersebut.
"Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami," kata Anang kepada Disway, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia pun mengaku baru mendengar kabar tersebut dari pemeberitaan di media. Namun, kata Anang, bukan kompetensi pihaknya untuk buka suara terkait hal tersebut.
"Saya mendapat berita seperti itu baru memang ada yang menanyakan. Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu," ungkapnya.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya. Termasuk mereka yang telah berstatus sebagai tersangka.
"Bagi tersangka atau siapa pun punya hak gitu kan membela dirinya," tukasnya.
Sebelumnya, kami juga meminta konfirmasi kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Namun, ia belum merespons isu tersebut hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Sementara itu, Said Didu turut memberikan tanggapan saat dihubungi Disway.id. Meski merespons melalui pesan singkat--ia tidak berkenan agar isi keterangannya dikutip.
Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Penanganan perkara tersebut semula dilakukan Kortas Tipikor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Penanganan perkara tersebut semula dilakukan Kortas Tipikor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan hingga kini Istana belum menerima usulan nama calon pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung.
Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo, Senin, 13 Juli 2026.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban, jadi tidak menggunakan keppres," ujarnya.
Sekadar informasi, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pihaknya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," kata Totok.
Penggeledahan dilakukan di sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
