3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Disorot SETARA Institute: Seperti Menutup-nutupi

3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Disorot SETARA Institute: Seperti Menutup-nutupi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Disorot SETARA Institute: Seperti Menutup-nutupi

GELORA.CO -
 Inilah tiga kejanggalan terkait kasus Febrie Adriansyah  yang disoroti SETARA Institute.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengungkapkan poin kejanggalan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Menurut Hendardi, langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut telah memasuki fase yang berpotensi menggerus kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Ia menilai publik justru disuguhkan rangkaian proses yang dinilai membingungkan serta tidak menunjukkan konsistensi dalam penanganan perkara.

Padahal, kata Hendardi, apabila terdapat dugaan pelanggaran di internal institusi, Kejaksaan Agung semestinya menunjukkan komitmen untuk melakukan pembenahan secara tegas.

Namun, perkembangan perkara yang terjadi justru dinilai sulit dipahami, baik dari aspek hukum maupun logika.

Menurutnya, situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hendardi juga berpandangan bahwa publik saat ini tidak sedang melihat penegakan supremasi hukum sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, ia menilai proses yang berlangsung justru berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum.

"Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026).

Ia mengatakan pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatirannya terhadap arah penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Hendardi menegaskan bahwa sejumlah kejanggalan yang muncul tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif atau teknis semata.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut bersifat mendasar sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

"Kejanggalan proses penegakan hukum Kasus Febrie oleh Kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental," imbuhnya.

Tiga Kejanggalan yang Disoroti Hendardi


Hendardi mengungkapkan terdapat sedikitnya tiga hal yang menurutnya menjadi kejanggalan mendasar dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

1. Perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto.


Hendardi mengatakan sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Polri, Don Ritto dan Febrie  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, lanjut dia, setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.

"Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik," ungkapnya.

"Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," imbuh dia.

Informasi dihimpun terkini, Kejaksaan Agung meralat pertanyaannya dan menyatakan status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026).

2. Tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung


Di tengah perhatian publik yang sangat besar, kata Hendari, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan. 

Justru, menurutnya, yang muncul adalah informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya.

Hingga kini, kata dia, belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara.

"Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum," kata Hendardi.

3. Tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah


Hendardi  mengakui hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. 

Namun, menurutnya dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. 

Dikatakan ketika argumentasi itu tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini.

Dia memandang rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. 

"Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara. Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran," kata dia. 

"Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done," ungkap Hendardi.

Hendradi: Tak boleh dibiarkan


Untuk itu, Hendardi mengatakan situasi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. 

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Baginya pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum. 

Ia memandang konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik.

Menurutnya penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil.

Presiden Prabowo Subianto, kata dia, juga tidak boleh bersikap pasif dengan dalih “menghormati proses hukum”. 

Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, menurutnya Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.

"Janji Presiden untuk 'mengejar koruptor sampai ke Antartika' kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan.

Menurut dia penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait.

"Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum," kata dia.

"Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan Istimewa untuk Febrie," kata Hendardi.

Dari tersangka jadi saksi lalu tersangka lagi
Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.

Penetapan tersangka itu terbilang cepat sejak polisi menggeledah 13  lokasi sejak Kamis hingga Jumat sehari sebelumnya.

Satu diantara lokasi yang digeledah adalah  rumah eks  Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Setelah penetapan tersangka,  kasus ini kemudian 'dilimpahkan' Polri ke Kejaksaan Agung.

Kemarin, Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung mengeluarkan sprindik menyatakan Febrie sebagai saksi.

Namun jelang malam direvisi dan ditegaskan Febrie berstatus tersangka.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah.

Penetapan status tersangka dilakukan tidak lama setelah penyidik menggeledah 13 lokasi pada Kamis hingga Jumat sebelumnya.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Setelah itu, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Pada Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung sempat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencantumkan status Febrie sebagai saksi.

Namun, pada malam harinya dokumen tersebut direvisi dan Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa status hukum Febrie adalah tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan Kejagung melalui siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Rabu (15/7/2026) malam.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat disampaikan pada siang hari terkait status hukum Febrie.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Kejagung, Rabu malam.

Dengan penegasan tersebut, Kejagung memastikan bahwa penerbitan sprindik baru bukan berarti menghapus atau mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.

Sebaliknya, sprindik tersebut menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses hukum setelah pelimpahan penanganan perkara.

Kejagung juga menjelaskan bahwa terdapat tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan untuk melanjutkan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Pertama, Sprindik Nomor 43 yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT Krakatau.

Kedua, Sprindik Nomor 44 yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout.

Ketiga, Sprindik Nomor 45 yang terkait dengan perkara PT Asabri.

Penerbitan tiga sprindik tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan hukum setelah Kejagung mengambil alih penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri.

Penyidik kini melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dan dokumen yang telah diserahkan guna memastikan kelanjutan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Penegasan Kejagung ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai status hukum Febrie Adriansyah yang sempat menimbulkan pertanyaan publik setelah muncul pernyataan berbeda pada siang hari.

Dengan klarifikasi resmi tersebut, Kejagung memastikan bahwa hingga saat ini Febrie tetap berstatus tersangka dalam tiga perkara yang sedang ditangani penyidik.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google