Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Belum Berakhir

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Belum Berakhir

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO   – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima eksepsi terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam proses peradilan.

Rivai Kusumanegara menghadiri sidang putusan sela perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).


Ia menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menerima eksepsi terdakwa.

"Sekarang kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur, yaitu disebabkan karena ada penggunaan pasal KUHP lama dan baru dalam sebuah dakwaan subsidier," kata Rivai.


Nilai Dakwaan Perlu Diperbaiki
Menurut Rivai, majelis hakim menilai pencampuran ketentuan KUHP lama dan KUHP baru dalam surat dakwaan menyebabkan dakwaan menjadi kabur (obscuur).

Ia meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera memperbaiki konstruksi surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

"Disesuaikan dengan amanah dalam putusan tersebut, dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan. Jadi kemudian lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaannya yang dianggap obscuur dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara lain," ujarnya.


Rivai menilai koreksi pada tahap awal justru lebih baik dibandingkan apabila persoalan baru ditemukan saat persidangan sudah berjalan lebih jauh.



"Menurut saya ini sebuah koreksi yang cukup bagus, daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah baru ini jadi persoalan, maka di tahap awal ini dilakukan koreksi oleh majelis, pihak jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan," katanya.

Rivai berharap JPU dapat segera menyempurnakan surat dakwaan sehingga perkara dapat kembali disidangkan.



Ia menegaskan putusan sela tersebut tidak menghentikan perkara secara keseluruhan, melainkan hanya meminta adanya perbaikan pada surat dakwaan.

Sebut Jokowi Sudah Siap Hadir di Sidang
Rivai juga mengungkapkan bahwa pihaknya semula memperkirakan eksepsi dr Tifa akan ditolak sehingga agenda persidangan berikutnya memasuki tahap pembuktian.

Karena itu, menurutnya, Joko Widodo telah menyiapkan waktu untuk hadir apabila diperlukan dalam persidangan.

"Kami hadir di sini juga untuk mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis untuk pembuktian Pak Jokowi. Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap untuk hadir minggu depan pun, sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu, tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu," ujarnya.



Sebelumnya, Terdakwa dr Tifa telah menyiapkan 709 dokumen untuk memberikan perlawanan di persidangan apabila eksepsinya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Kendati demikian, ia tetap mengukiti ijazah Presiden Joko Widodo dengan menunjukan sampel ijazah yang didapat dari salah satu alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

"Kami juga mendapatkan sebuah kekuatan juga ya, penguatannya, bahwa ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak. Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak," kata dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google