Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan, Tim 9 Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang di Kasus TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan, Tim 9 Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang di Kasus TPPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwal ulang pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah itu diambil setelah Febrie beralasan sakit dan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Tim 9 memanggil Febrie kemarin pasca penyerahan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.

Menurut Anang, setelah instansinya mempelajari perkara tersebut, terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat Perintah Penyidikan itu terbit pada tanggal 20 Juli 2026.

”Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA (Febrie), DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” terang Anang pada Kamis (23/7).

Di antara 4 saksi tersebut, 2 orang tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung. Yakni Febrie dengan alasan kesehatan atau sakit dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.Untuk itu, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua sakit tersebut.

”Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang,” ucap dia,


Serupa dengan pemeriksaan yang berjalan kemarin, Tim 9 Kejagung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

Anang menyebut, proses koordinasi antara Tim 9 Kejagung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipidkor Polri juga terus berlangsung. Tujuannya untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara yang menyeret seorang mantan pejabat Kejagung tersebut.

Anang pun menekankan kembali, penunjukkan dan pembentukan Tim 9 Kejagung dalam penanganan perkara Febrie dilakukan untuk menghindari resistensi antara Tim Penyidik dengan tersangka. Mengingat Febrie adalah salah satu orang lama yang memimpin jaksa-jaksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google