Diduga Cemarkan Nama Baik Orang, Pegiat Medsos Babeh Aldo Ditahan dan Jadi Tersangka

Diduga Cemarkan Nama Baik Orang, Pegiat Medsos Babeh Aldo Ditahan dan Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Diduga Cemarkan Nama Baik Orang, Pegiat Medsos Babeh Aldo Ditahan dan Jadi Tersangka

GELORA.CO -
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan penggiat media sosial (medsos) Ali Ridhok alias Babe Aldo terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan video yang diterima Inilah.com, Babe Aldo dijemput penyidik pada Rabu (22/7/2026) malam. Saat dibawa menuju Markas Polda Kalsel, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan' dengan kedua tangan terikat kabel ties.

Dalam rekaman tersebut, Babe Aldo tidak banyak berbicara. Ia hanya melempar senyum tipis sebelum masuk ke mobil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan Arie Widodo dan seorang aparatur sipil negara (ASN), Rizky Amalia.

Sebelum dilaporkan, Babe Aldo diketahui beberapa kali mengunggah konten yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan. Ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan distribusi air bersih.

PDAM Balangan sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena layanan distribusi air bersih dinilai belum optimal.

Selain isu PDAM, Babe Aldo juga mengangkat konten mengenai gaya hidup mewah seorang ASN bernama Rizky Amalia. Dalam unggahannya, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan tersebut ke Lapas Karang

Hingga berita ini ditulis, Polda Kalsel belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum terbaru Babe Aldo setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hormati Proses Hukum


Di sisi lain, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan, Fery Setiadi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Kalsel terkait dugaan kasus yang menyeret nama Babe Aldo.

Fery menegaskan, setiap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk diproses sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun penghakiman dari publik.

“Kita memahami bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh perlakuan yang adil. Karena itu, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tutur Fery.

Selanjutnya ia menyebukan penyidik memiliki kewenangan serta tahapan prosedural yang harus dijalankan dalam mengungkap suatu perkara. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tetap tenang, menjaga situasi yang kondusif, dan memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan fakta hukum.

Lebih Bijak dalam Bermedia Sosial


Fery juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi derasnya arus informasi, khususnya di media sosial. Menurutnya, opini, asumsi, hingga informasi yang belum terverifikasi berpotensi menggiring persepsi publik dan dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum.

“Masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Hal tersebut dapat merugikan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia,” kata dia.

Lebih jauh Fery menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin meningkat apabila setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, serta didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya percaya dan optimistis Polda Kalsel mampu menangani perkara ini secara independen berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan karena tekanan opini publik ataupun kepentingan pihak tertentu. Mari kita bersama-sama mengawal proses hukum ini dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya menambahkan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google