GELORA.CO - RU, seorang pemuda berusia 31 tahun diduga merudapaksa nenek berumur 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dugaan kekerasan seksual ini di rumah korban pada Senin (29/6) malam. Pelaku dan korban tinggal sama-sama warga Desa Sumberjatipohon.
Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban berada seorang diri di rumah. Saat itu, seluruh anggota keluarga korban sedang pergi takziah di lingkungan sekitar.
Korban sempat berusaha menolak, tetapi diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya.
“Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan,” kata Kapolsek Grobogan AKP Sunarto dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (17/7).
Pelaku menghentikan aksinya dan kabur ketika mengetahui keluarga korban pulang. Korban yang masih menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
AKP Sunarto menjelaskan kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Perangkat Desa Sumberjatipohon dan diteruskan ke Polsek Grobogan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Sunarto.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
