CIC Desak KPK, Polri, dan Kejagung Periksa Menteri PU Dody Hanggodo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

CIC Desak KPK, Polri, dan Kejagung Periksa Menteri PU Dody Hanggodo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut melibatkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono.

Desakan tersebut disampaikan CIC setelah mencuatnya polemik mengenai dokumen kunjungan kerja Kementerian PU ke New York, Amerika Serikat, yang beredar di publik dan memuat nama anggota keluarga Menteri PU dalam daftar delegasi resmi.

CIC Soroti Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara


Chairman CIC, R. Bambang S.S., menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kunjungan kerja luar negeri tersebut.

Menurut Bambang, dokumen yang beredar mencantumkan nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, menggunakan paspor diplomatik, sementara putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama, tercatat dalam daftar delegasi dengan paspor biasa.

"Kami meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang melibatkan Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono," ujar Bambang dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai persoalan tersebut perlu diusut secara transparan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan Anggota Keluarga Jadi Sorotan


CIC juga menyoroti masuknya nama anggota keluarga Menteri PU dalam rombongan kunjungan kerja resmi.

Menurut organisasi tersebut, hal itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar keikutsertaan anggota keluarga dalam agenda internasional pemerintah.

Bambang meminta aparat penegak hukum mengklarifikasi seluruh dokumen administrasi maupun pembiayaan perjalanan dinas tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Aturan Perjalanan Dinas Pendamping Menteri


Di sisi lain, ketentuan mengenai pendamping menteri dalam perjalanan dinas luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015.

Regulasi tersebut memperbolehkan biaya perjalanan dinas istri atau suami menteri dibebankan kepada negara apabila forum internasional mengharuskan atau memperkenankan adanya pendamping serta telah memperoleh persetujuan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan persyaratan dalam regulasi tersebut menjadi aspek yang dapat diklarifikasi oleh instansi berwenang.

CIC Minta Dugaan Lain Ikut Ditelusuri


Selain polemik kunjungan kerja, CIC turut menyinggung perubahan akses terhadap profil putri Menteri PU yang sebelumnya disebut bekerja di PT Vale Indonesia Tbk.

Menurut CIC, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri seluruh informasi yang berkembang agar diperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono maupun Kementerian PU terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan CIC.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google