GELORA.CO - Pemilik uang dan aset-aset yang ditemukan penyidik gabungan Polri di Restoran de’Clan dan Koin Money Changer terungkap. Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso mengungkapkan uang senilai kurang lebih Rp 67,2 miliar itu adalah milik seorang pengusaha.
Handika menantang tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri untuk mengumumkan sendiri siapa pengusaha yang memiliki aset-aset uang tersebut. “Kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerja sama dengan pengusaha,” kata Handika di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Siapa pengusaha itu? Handika mengaku takut mengungkap namanya. Justru dia meminta pihak kepolisian yang mengungkapkan ke publik dari hasil penyidikan selama ini tentang siapa pengusaha tersebut.
“Monggo teman-teman media menanyakan itu kepada pihak Kortas Tipidkor maupun Polda Metro Jaya siapa pengusaha itu. Kalau kami nggak berani menyebut,” ujar Handika.
Handika mengatakan, uang milik pengusaha yang disimpan di restoran bermenu makanan khas Prancis itu, pun sebetulnya merupakan dana yang disiapkan untuk membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun infrastruktur di wilayah Kalimantan.
“Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” kata Handika.
Uang-uang tersebut tersimpan di dalam sebuah koper di dalam brangkas. “Yang jelas koper di mana uang itu ditaruh, itu adalah koper (merk) President,” ujar Handika.
Karena itu, kata Handika, sebetulnya tak ada kaitan antara barang-barang bukti yang ditemukan kepolisian di de’Clan dan Koin Money Changer itu dengan pokok perkara korupsi yang menjerat Don Ritto.
Menurut Handika, kepolisian menuduh kliennya terlibat dalam tiga kasus korupsi. Kasus pertama, kata Handika kepolisian menuduh Don Ritto ada kaitannya dengan penanganan korupsi Asabri yang melibatkan seorang bernama Tan Kian. Ia menyebut tak ada hubungan apapun antara Don Ritto dengan Tan Kian.
“Dia (Don Ritto) tidak kenal Tan Kian. Tidak pernah interaksi, baik secara personel maupun finansial,” kata Handika.
Selain itu, Don Ritto kata Handika juga dikatakan ada keterkaitannya dengan kasus korupsi dalam suplai batubara di Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Di dalam pemeriksaan, Pak Idon (Don Ritto) menyampaikan juga nggak ngerti dan nggak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yangg diperiksa oleh Bareskrim oleh Kortas Tipidkor, maupun Polda Metro sebagai pihak yang menyuplai batubara,” kata Handika.
Adapun kasus terakhir yang menjerat Don Ritto terkait korupsi dalam penyelesaian piutang PT SBS dengan PT KNI anak perusahaan Krakatau Steel (KS).
“Itu juga sama. Tidak ada hubungan apapun Pak Idon dengan urusan itu. Mengerti saja tidak,” ujar Handika.
Semua alasan tersebut, kata Handika membuat penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polri dengan temuan aset-aset uang dari hasil penggeledahan tersebut menjadi tak nyambung alias tak ada kaitannya.
“Nah kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas Tipidkor dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan pokok perkara itu, kami jawab tidak ada hubungannya,” jelas Handika.
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Kortas Tipidkor Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka sejak Jumat (10/7/2027). Pada Sabtu (11/7/2027) penyidik kepolisian juga mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kedua.
Febrie merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie pada Sabtu (11/7/2026) dini hari menyatakan mundur dari jabatannya. Febrie dan Don Ritto selama ini diberitakan sebagai teman akrab.
Dari rangkaian penyidikan oleh kepolisian, sejak Rabu (8/7/2026) juga melakukan geledah di rumah pribadi milik Febrie yang berada di Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kepolisian dalam penggeledahan tersebut menemukan lemari besi atau brangkas yang menyimpan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang setotal Rp 467 miliar dan emas batangan seberat 74 Kilogram (Kg).
Pada Jumat (10/7/2026) Febrie mengakui kepemilikan rumah yang digeledah oleh Polri itu. Tetapi dia keras menolak mengakui aset-aset uang tunai dan emas batangan tersebut adalah miliknya. “Tentang rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus,” kata Febrie.
Dia mengakui memiliki rumah tersebut sudah sejak lama. “Dan tadi, mengenai uang-uang (dan emas-emas batangan), saya jelaskan, bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang terima kegiatannya,” ujar Febrie.
