Begini Isi Rayuan Bejat Paman Rudapaksa Keponakan di Bekasi, Awal Cerita di Gereja

Begini Isi Rayuan Bejat Paman Rudapaksa Keponakan di Bekasi, Awal Cerita di Gereja

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Begini Isi Rayuan Bejat Paman Rudapaksa Keponakan di Bekasi, Awal Cerita di Gereja

GELORA.CO -
Pelaku rudapaksa di Bekasi yang merupakan paman kepada keponakannya sempat membujuk korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan makanan hingga rayuan bejat. 

Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Warsono sebut korban pelecehan seksual dan kekerasan berinisial AI termakan rayuan maut sang paman.

Pasalnya, AI telah menerima perlakuan keji dari anggota keluarganya sudah terjadi sejak 9 tahun silam atau tepatnya 2017.

Saat itu, korban tengah berada di sebuah gereja GBI Lippo Cikarang untuk bertemu dengan W guna menceritakan peristiwa aksi kejam oleh ayahnya.

Ketika mendengar cerita dari korban, pelaku pun sempat merasa iba dengan tindakan yang dilakukan ayahnya.

Melihat tersangka sudah ditinggal terlebih dahulu oleh sang istri, maka W pun tak bisa menahan hasrat biologisnya terhadap keponakannya.

Namun, pria berusia 42 tahun malah menyetelkan sebuah video agenda dewasa untuk ditonton bersama keponakannya.

Selain itu, tersangka menyebut satu kalimat manis kepada korban sebelum melancarkan aksinya.

"Korban juga dijanjikan oleh tersangka dengan mengatakan 'Tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar," ungkap Warsono di Bekasi.

Selain itu, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, baik milik pelaku ataupun korban.

"Barang bukti yang berhasil kita sita adalah 1 potong daster berwarna hijau, kemudian 1 buah handphone merek Vivo Y12 warna merah marun, dan tisu," papar dia.

Meski begitu, Wasono mengatakan masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sejumlah saksi dan korban terkait kelancaran kasus ini.

Dengan begitu, pelaku menerima hukuman sesuai dengan pasal 6 undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pasal 6 huruf a berbunyi: 'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun diluar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah'," jelas Warsono.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google