GELORA.CO - Dinding kokoh Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, kembali menjadi saksi bisu nekatnya jaringan narkoba memanfaatkan kaum rentan.
Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sukses menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua pengunjung wanita pada Senin (15/6/2026) siang.
Kedua pelaku yang mengira bisa mengelabui ketatnya penjagaan, menggunakan modus yang tergolong ekstrem dan intim.
Mereka nekat menyembunyikan paket sabu di dalam bungkusan alat kontrasepsi berwarna merah, lalu menyisipkannya jauh di dalam area kemaluan sebelum melangkah masuk ke ruang pemeriksaan.
Rentetan 15 Menit yang Menegangkan di Pintu Jaga
Sesuatu yang ironis mencuat dari pengungkapan beruntun ini.
Ketegangan dimulai sekira pukul 14.30 WIB ketika seorang wanita berinisial AW, mengenakan kaos hitam, bersiap menjenguk salah satu warga binaan.
Namun, gerak-gerik yang tidak wajar terendus oleh ketelitian petugas perempuan P2U.
Benar saja, dari hasil penggeledahan badan yang mendalam, sebuah paket sabu seberat sembilan gram berhasil dipaksa keluar dari area sensitifnya.
Belum sempat ketegangan mereda, hanya berselang 15 menit kemudian atau tepat pukul 14.45 WIB, alarm kewaspadaan petugas kembali menyala.
Pengunjung wanita kedua berinisial SA, yang mengenakan kaos kuning, kedapatan menggunakan siasat yang persis sama.
Kali ini, jumlah barang bukti yang ditarik dari tubuhnya jauh lebih besar, yakni mencapai 20 gram sabu siap edar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengapresiasi tinggi intuisi tajam jajarannya yang tidak goyah meski dihadapkan pada modus yang memanfaatkan privasi tubuh.
"Tentunya saya mengapresiasi kesigapan petugas P2U yang mampu mendeteksi upaya penyelundupan tersebut sebelum barang terlarang itu masuk ke dalam lingkungan lapas. Ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan berjalan dengan baik," tegas Sigit dengan nada bangga, Senin (15/6/2026).
Tergiur Jutaan Rupiah, Berakhir di Penjara
Di balik kenekatan ekstrem yang melanggar batas norma tersebut, terungkap motif klasik yang memilukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua wanita ini mengaku hanyalah kurir bayaran yang sedang terimpit kebutuhan ekonomi.
Mereka mengaku gelap mata setelah tergiur oleh iming-iming upah sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta dari seorang pengedar luar, jika barang haram tersebut berhasil lolos ke tangan narapidana di dalam.
Kini, bukan lembaran rupiah yang mereka dapatkan, melainkan ancaman hukuman penjara yang siap mengurung sisa masa muda mereka.
Pihak lapas pun langsung bergerak cepat melaporkan temuan ini ke Kanwil Ditjenpas DKI dan menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti total 29 gram sabu ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara itu, di dalam lapas, penyelidikan internal diperketat guna memburu siapa "aktor intelektual"—warga binaan yang memesan barang tersebut—yang dipastikan akan menerima sanksi isolasi dan pemberatan masa hukuman secara radikal.
