Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

GELORA.CO -
Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pelaporan ini dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai provinsi "barbar" dan dinilai mengandung ujaran kebencian.

Pelaporan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, didampingi kuasa hukumnya Mukti Ali. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.

Menurut Tengku Irwansyah, awalnya pihak MAAM memilih menunggu perkembangan laporan yang diajukan DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Mabes Polri. Namun, setelah melihat video klarifikasi Abu Janda yang diunggah di TikTok dan Instagram, sikap mereka berubah. Klarifikasi tersebut justru dinilai mempertegas pernyataan sebelumnya tanpa menunjukkan itikad baik.

"Kami melihat tak ada itikad baik. Kalau memang beritikad baik, mestinya setelah dilaporkan dia meminta maaf. Tetapi yang terjadi justru memperkuat apa yang sudah diucapkannya sebelumnya," ujar Irwansyah.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kata "barbar" sangat melukai perasaan masyarakat Minangkabau. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah barbar identik dengan masyarakat primitif, tidak beradab, dan memiliki keterbelakangan budaya. Padahal, masyarakat Minangkabau dikenal memiliki sistem adat yang kuat dan diwariskan secara turun-temurun.

"Kami orang Minang adalah masyarakat yang beradat. Kami memiliki aturan adat yang jelas. Jadi ketika disebut barbar, tentu itu sangat kami sesalkan," tambahnya.

Para pemangku adat kemudian menggelar musyawarah dan menyepakati untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah ini bukan karena kebencian, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Kuasa hukum MAAM, Mukti Ali, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan agar ada kepastian hukum atas ucapan Abu Janda mengenai kalimat "Sumbar barbar". Ia berharap ke depan tidak ada lagi pihak yang membuat ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar atau memberikan stigma tertentu.

Pernyataan Abu Janda yang kontroversial ini juga menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Aliansi BEM Sumbar yang mendesak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap ujaran kebencian berbasis SARA.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif adat dan keberagaman di Sumatera Barat.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google