Ketua IKM Bangka Belitung laporkan Abu Janda ke Polda Babel

Ketua IKM Bangka Belitung laporkan Abu Janda ke Polda Babel

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ketua IKM Bangka Belitung laporkan Abu Janda ke Polda Babel

GELORA.CO - 
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Bangka Belitung, Replianto melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung di Pangkalpinang, Selasa, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Replianto mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau. 

Konten disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.

Dalam laporan itu, pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel Hangga Oktafandany menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Hangga, IKM Babel mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Polda Bangka Belitung selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google