GELORA.CO - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penjemputan paksa tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda sebelum ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (3/6/2026).
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, menyatakan penjemputan paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah ketiga tersangka tersebut. Penjemputan paksa itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut. Kita bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara lah," ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Jeffry membeberkan, Dadan Hindayana dijemput paksa di rumahnya, daerah Bogor, Jawa Barat. Sedangkan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dilakukan penjemputan paksa di rumahnya daerah Matraman, Jakarta Timur.
"Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel. Yang duanya [Dadan dan Lodewyk Pusung] di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman," ucap Jeffry.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut total ada enam lokasi yang digeledah penyidik dalam kasus tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Syarief menjelaskan. dari hasil penggeledahan itu penyidik dilakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan pun masih berjalan hingga saat ini.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," tutur Syarief.
Dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
