Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs.

“Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).


Febrie menegaskan, pengusutan ini tidak hanya mengejar pada pidana dan kerugian negara tetapi juga untuk memastikan program MBG tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar dia.


“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, pasal TPPU ini diterapkan untuk memulihkan kerugian negara.


“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

Kelima tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono selbagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal

Sumber:: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google