GELORA.CO - Nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan setelah dirinya bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Dalam penyidikan, Kejagung juga mengungkap dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan-yayasan mitra program MBG yang diduga terafiliasi dengan para petinggi BGN.
Jejak Eks Kepala BGN di Bogor
Kejagung juga menelusuri aset dan harta Dadan Hindayana, salah satunya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Rumah yang diduga milik Dadan sempat digeledah penyidik Kejagung sebagai bagian dari pengusutan perkara tersebut.
Kediaman tersebut berada di perumahan mewah Cluster Hilltop Residence, Jalan Alpen Rosa Nomor 19, tak jauh dari Bundaran Love atau Exit Tol Sentul Barat, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi di situs jual beli properti, rumah di kawasan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp3,6 miliar dengan spesifikasi bangunan mewah berukuran 308 meter persegi.
Akses menuju lokasi diketahui cukup ketat karena berada di kawasan perumahan eksklusif dengan penjagaan keamanan.
Dari pantauan di lokasi, rumah dua lantai itu tampak mewah namun dalam kondisi kosong tanpa aktivitas.
Hanya terlihat beberapa botol air mineral dan asbak di area garasi yang dilengkapi kursi dan meja tamu.
Ternyata Rumah Sewa
Petugas keamanan kompleks, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa rumah tersebut bukan milik pribadi Dadan Hindayana, melainkan rumah sewaan.
“Pak Dadan di sini ngontrak bukan rumah pribadi, kemungkinan udah sebulan lebih dia di sini,” ujarnya.
Ia juga menyebut rumah itu tidak digunakan setiap hari, melainkan hanya untuk kegiatan tertentu.
“Hanya untuk rapat-rapat aja sih, paling seminggu sekali dia rapat,” katanya.
Warga Sekitar Tidak Mengetahui
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut pernah ditempati oleh mantan pejabat BGN.
“Saya baru tahu (rumah Dadan Hindayana), padahal lagi rame itu ya,” ujar seorang warga.
Ia juga mengaku baru menyadari adanya aktivitas ramai kendaraan di sekitar lokasi sebelum kasus mencuat.
“Oh pantes kadang suka rame banyak mobil di sini, saya baru tahu justru,” tambahnya.
Digeledah Kejagung
Meski berstatus rumah sewa, lokasi tersebut tetap menjadi sasaran penggeledahan penyidik Kejagung untuk mencari barang bukti.
Petugas keamanan menyebut ada dua mobil dari Kejagung yang datang ke lokasi pada malam penggeledahan.
“Ada dua mobil dari kejaksaan, sempat ketemu di depan izin mau masuk ke dalam,” ujarnya.
Aliran Dana Miliaran per Hari
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung mengungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan mitra MBG yang diduga terafiliasi dengan para petinggi BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman.
Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan pejabat BGN dan digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan,” ujarnya.
Menurut Kejagung, yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, termasuk mark up berbagai proyek di lingkungan BGN.
Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dan menahan ketiganya untuk 20 hari pertama sejak penetapan.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, sementara penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat
Sumber: Tribunnews
