GELORA.CO - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memutuskan akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama. Dia siap membuka keterlibatan tokoh-tokoh besar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini dipastikan usai Sony menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya. Keputusan ini juga telah disampaikan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan.
Krisna mengatakan, keputusan kliennya menjadi JC untuk membuka secara keseluruhan kasus ini. Sony juga ingin menegaskan bahwa dirinya bukan otak dari praktik jual beli titik SPPG.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6).
Sony mengaku ada nama-nama besar yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum mau mengungkap secara rinci identitas tokoh-toko yang dimaksud.
"Menurut klient saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," imbuhnya.
Krisna menyampaikan, surat permohonan sebagai Justice Collaborator akan diajukan kepada Kejagung. Dia berharap permohonan ini bisa diterima oleh penyidik.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," pungkasnya.
Sebelumnya, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mulai Rabu (3/6) mereka menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Serupa dengan Dadan, Lodewyk dan Sony juga diangkut oleh penyidik Jaksa Agug Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menggunakan rompi pink dan mobil tahanan. Lodwyk diangkut lebih dulu pada pukul 17.16 WIB. Sementara Sony menyusul sekitar pukul 17.31 WIB karena sempat tertinggal oleh mobil tahanan yang sudah disiapkan.
Sementara itu, Dadan diangkut lebih dulu sekitar pukul 17.12 WIB. Dia keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi khas tahanan Kejagung. Ketiga mantan unsur pimpinan BGN itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
