GELORA.CO - Kasus pembunuhan sadis mengguncang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang remaja berinisial SD alias DN (18) tega menghabisi nyawa kekasihnya, YS (29), yang tengah mengandung hasil hubungan mereka.
Motif pembunuhan diduga karena tersangka tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban yang disebut telah memasuki usia tiga bulan.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir. Di hadapan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo, tersangka mengaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
"Kamu pakai narkoba, ya?" tanya Kapolres.
"Iya, Pak. Sabu," jawab tersangka.
Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp50 ribu di wilayah Kecamatan Rambang Kuang.
Menurut penyidik, hubungan asmara antara tersangka dan korban telah berlangsung cukup lama. Korban yang bekerja sebagai juru masak di pondok pesantren tempat tersangka pernah menimba ilmu, disebut beberapa hari sebelum kejadian mengaku sedang hamil dan meminta pertanggungjawaban.
Petugas menemukan alat tes kehamilan yang menguatkan keterangan tersebut.
Kapolres mengungkapkan, tersangka sempat berencana menggugurkan kandungan korban. Namun niat itu berubah menjadi rencana pembunuhan.
Pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka mengajak korban ke perkebunan karet di wilayah Tanjung Miring. Karena telah mengenal pelaku, korban tidak menaruh curiga.
Setibanya di lokasi, korban diberi minuman yang telah dicampur racun rumput. Saat korban dalam kondisi kritis, tersangka diduga mengikat leher korban menggunakan jilbab dan menggantungnya di pohon karet.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, tersangka juga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Jasad korban ditemukan warga pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Kurang dari 24 jam kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya di wilayah Lubai, Muara Enim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Terungkap pula kisah hubungan keduanya yang terpaut usia 11 tahun. Tersangka mengaku mulai dekat dengan korban saat masih menjadi santri di pondok pesantren. Korban yang dikenal baik dan kerap memberinya makanan membuat hubungan mereka berkembang menjadi asmara secara diam-diam.
Meski telah lulus dari pondok pesantren pada 2024, hubungan keduanya terus berlanjut hingga korban mengaku hamil. Pengakuan itu justru memicu kepanikan tersangka yang akhirnya berujung pada tragedi. (*)
