GELORA.CO -Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah berkas perkara para tersangka, Roy Suryo dan dokter Tifa, dinyatakan lengkap.
Dengan status tersebut, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan. Dalam proses itu, pelapor, yakni Joko Widodo, seharusnya hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat meminta publik menunggu jalannya proses persidangan, termasuk soal kemungkinan kehadiran Jokowi di ruang sidang.
"Tanya Jokowi hadir ke persidangan nggak," kata Djarot ditemui redaksi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Djarot menegaskan seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme peradilan.
"Kita serahkan kepada proses persidangan. Kita berharap proses persidangan berjalan dengan transparan, adil, fair, jujur, dan objektif," ujarnya.
Sumber: RMOL
