GELORA.CO - Seorang wali murid, Rika Iffati Farihah, mengungkapkan adanya larangan bagi orangtua siswa untuk mengunggah atau melaporkan permasalahan program makan bergizi gratis (MBG) ke media sosial.
Hal itu disampaikan Rika saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026).
Rika menjelaskan anaknya merupakan siswa di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut dia, pihak sekolah tidak pernah berkonsultasi dengan wali murid sebelum sekolah ditetapkan sebagai penerima manfaat program MBG.
Setelah program berjalan, Rika mengaku mulai banyak mendengar berbagai persoalan terkait MBG di sejumlah daerah, termasuk kasus keracunan makanan.
"Beberapa waktu kemudian, setelah MBG mulai berjalan, terus mulai ada banyak berita miring ya. Ada keracunan, ada masalah-masalah. Kembali pihak sekolah memberitahu kami bahwa kami tidak boleh menyampaikan keluhan itu ke medsos tapi harus melalui pihak sekolah atau pihak SPPG-nya," kata Rika yang hadir dalam sidang secara daring.
Ia menuturkan kasus keracunan yang terjadi di sekolah lain di wilayah Sleman membuat sejumlah siswa, termasuk anaknya, lebih berhati-hati saat mengonsumsi makanan dari program tersebut.
"Jadi di Sleman juga cuma beda sekolah, itu ada keracunan massal gitu gara-gara MBG. Itu membuat anak-anak banyak yang sangat hati-hati," tutur Rika.
"Jadi kalau ada bau aneh sedikit saja biasanya mereka tidak mau makan. Dan itu menyebabkan banyak sekali sampah gara-gara program ini," tambahnya.
Selain itu, Rika turut mempertanyakan urgensi pelaksanaan program MBG di daerah.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Program MBG
Menurutnya program itu tidak memiliki persoalan serius terkait akses pangan maupun kasus kelaparan.
Karenanya, ia berpendapat program MBG seharusnya lebih diprioritaskan bagi wilayah yang benar-benar membutuhkan, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Beda kalau misalnya MBG ini memang diberikan untuk area-area tertentu misalnya 3T yang memang membutuhkan makanan," jelasnya.
Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu
Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyebut pelaksanaan program MBG berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Mayoritas responden teman-teman yang mengisi, bercerita, mengirim pesan kepada saya menyatakan bahwa pelaksanaan program makan bergizi berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah," kata Iman di ruang sidang MK, Jakarta.
Menurutnya, dampak yang paling banyak dikeluhkan adalah berkurangnya jam belajar efektif.
Sebab proses distribusi makanan dilakukan saat kegiatan belajar berlangsung.
Selain itu, Iman mengatakan para guru juga harus terlibat langsung dalam pelaksanaan program tersebut.
"Perlu diketahui juga oleh pemerintah, banyak juga yang menyampaikan bahwa program ini menambah beban guru karena mereka harus terlibat langsung,” ucap Iman.
“Dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan," lanjut dia.
Ia menyebut keterlibatan tersebut membuat waktu istirahat dan persiapan mengajar guru menjadi berkurang.
"Waktu istirahat pun tidak ada, waktu persiapan mengajar menjadi berkurang," katanya.
Iman juga mengungkapkan sebagian guru menyoroti kualitas makanan yang dibagikan dalam program MBG.
"Sebagian juga menyoroti kualitas makanan karena menu di sini dianggap tidak baik menyebabkan banyak makanan tidak dikonsumsi oleh siswa," katanya.
Respons DPR dan Pemerintah
Sementara itu, DPR menegaskan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG telah sesuai ketentuan karena salah satu kelompok penerima manfaat program tersebut adalah peserta didik.
Anggota DPR, Wayan Koster, dalam sidang sebelumnya menyatakan penganggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan konsekuensi logis dari tujuan program tersebut.
“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” kata dia.
Menurut Wayan, pemenuhan hak pendidikan tidak hanya terbatas pada layanan pembelajaran.
Namun juga mencakup pemenuhan kondisi dasar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar secara optimal.
Sementara itu,, pemerintah meminta MK menolak gugatan terhadap penganggaran program MBG dalam APBN 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional karena pemenuhan gizi dinilai menjadi prasyarat penting bagi proses belajar siswa.
"Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky dalam sidang di MK, Selasa (14/04/2026).
Luky juga menegaskan program tersebut bukan sekadar bantuan sosial.
Melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tidak bertentangan dengan ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
