GELORA.CO - Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang populer disapa Abu Janda, resmi berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Laporan resmi ini buntut dari potongan video pidatonya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan label "barbar" saat berbicara di sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5).
Alasan DPP IKM Laporkan Abu Janda
Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut dituding berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo menegaskan, tindakan ini diambil demi kepastian hukum yang adil. Pria yang akrab disapa Levi ini juga menyinggung komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’," ujarnya saat pelaporan.
"Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," kata Levi.
Menilik Pasal Ujaran Kebencian yang Menjerat Abu Janda
Pidato kontroversial Abu Janda tersebut diduga kuat dilakukan di luar negeri. Karena alasan inilah, pihak IKM menjerat sang pegiat media sosial dengan pasal dalam KUHP Baru yang mengatur tentang ujaran kebencian lintas negara.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan jeratan hukum yang disiapkan untuk Abu Janda.
"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," ujar Defrizal.
Sebagai informasi, Pasal 242 UU 1/2023 (KUHP Baru) mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan berdasarkan ras, etnis, hingga asal-usul. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Arti Kata 'Barbar' yang Bikin Warga Minang Geram
Penggunaan istilah "barbar" dianggap memberikan stigma yang sangat negatif dan merendahkan martabat masyarakat daerah tertentu. Defrizal menyebut arti kata tersebut di KBBI sangatlah buruk.
"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," ucap Defrizal.
"Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," sambungnya.
Sebagai bukti otentik, DPP IKM telah menyerahkan rekaman video berdurasi sembilan menit yang diunduh dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.
"Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan," katanya.
Isi Pidato Lengkap Abu Janda di Amerika Serikat
Sebelum kasus ini menggelinding ke ranah hukum, Abu Janda sempat berpidato membahas tren intoleransi beragama. Ia mengklaim sentimen anti-Kristen marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat dalam tiga tahun terakhir.
"Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah," kata Abu Janda dalam video tersebut.
Ia kemudian menyambung argumennya dengan guyonan yang menyamakan singkatan nama daerah berakhiran "bar" dengan istilah barbar. Kalimat inilah yang memicu kemarahan besar organisasi Perantau Minang.
"Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu," ujar Abu Janda.
Langkah hukum dari DPP IKM ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi para figur publik agar lebih bijak berbicara demi menjaga keharmonisan antar-daerah
Sumber: jawapos
