GELORA.CO - Pakar telematika Roy Suryo menyebut bahwa berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak mungkin lengkap atau P21 karena berdasarkan temuan Bonatua Silalahi, ijazah Jokowi yang merupakan bukti utama itu tidak ada.
"Gimana bisa P21 kalau ijazahnya nggak ada, bingung mereka. Mau 709 bukti, 120 sekian saksi, 20 sekian ahli, kalau ijazah utama sendiri alat bukti utamanya nggak ada ya gimana," kata Roy Suryo, Jumat (29/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini juga membandingkan lamanya penanganan perkara tersebut dengan kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Kasus Ferdy Sambo dari LP dibuat tanggal 8 Juli 2022 sampai P21 tanggal 28 September 2022, hanya 72 hari," ujar Roy.
Roy Suryo juga menyinggung kasus kopi sianida yang menurutnya hanya membutuhkan waktu sekitar 141 hari hingga status P21 diterbitkan.
"Kasus (ijazah Jokowi) ini sampai 30 Mei 2026, sudah 396 hari, atau lebih dari satu tahun, tetapi status P21 masih digantung," ucapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo juga sempat menyebut bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bisa masuk ke dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dan Guinness World Records karena hingga kini belum dinyatakan P21.
MURI adalah suatu lembaga yang khusus mencatat dan memverifikasi rekor di tingkat nasional Indonesia.
Guinness World Records adalah organisasi global yang mencatat dan memverifikasi rekor dunia di seluruh dunia.
"Inilah perkara (ijazah Jokowi) yang bisa masuk tidak hanya Museum Rekor Indonesia tapi The Guinness Book of Records (Guinness World Records) karena waktunya panjang sekali," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Kamis (28/5/2026).
"Tepuk tangan untuk ulang tahun kasus (ijazah Jokowi) ini. Jadi artinya gini, kasus ini memang tidak mungkin terjadi sangat panjang dan sangat berliku kalau buktinya memang tidak kuat. Buktinya memang tidak ada," tegas Roy Suryo.
Roy Suryo pun tetap pada pendiriannya yang meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu alias tidak asli.
"Kalau buktinya ada, cukup selembar ijazah. Itu kata rektor Prof. Ova Emilia 'it's a piece of paper.' Hanya a piece of paper saja itu cukup satu lembar. Itu bukti utama," tuturnya.
"Ngapain buktinya ada 709 bukti, 120 sekian saksi, kemudian ahlinya ada 25, tapi sampai sekarang enggak P21. Jadi memang kasusnya boncos dan ijazahnya 99,9 persen palsu," lanjutnya.
Bonatua Silalahi Buat Buku Berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menerbitkan sebuah buku berjudul "Ijazah Jokowi Tidak Ada".
Buku tersebut berisikan tentang penelitiannya terkait dengan ijazah Jokowi.
Dalam penelitiannya itu, Bonatua Silalahi menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak ada.
Bonatua mulai tergugah meneliti ijazah Jokowi saat seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Jokowi pada 2022.
"Makanya akhirnya saya putuskan akan meneliti (ijazah Jokowi) dan saya lakukan mulai dari tepi-tepi," ujar Bonatua, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Jumat (15/5/2026).
Bonatua memulai perjalanan meneliti ijazah Jokowi dengan mengunjungi Pasar Pramuka di Salemba, Senen, Jakarta Pusat.
"Kalau (Pasar) Pramuka (ijazahnya) palsu semuanya," tuturnya.
Bonatua melihat sebuah talk show di televisi yang menayangkan modus-modus Pasar Pramuka membuat ijazah palsu.
Menurut dia, ijazah buatan Pasar Pramuka bisa dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga presiden.
"Saya pikir-pikir, saya pelajari beberapa modus-modus mereka. Ada yang menarik, yaitu ternyata tak perlu ijazah asli pun bisa dibuat dipakai untuk melamar kepala daerah, calon legislatif, bisa bahkan mungkin presiden," ucapnya.
"Akhirnya saya putuskan hipotesis saya adalah saya harus membuktikan bahwa ijazah (milik Jokowi) ini ada atau tidak ada dengan mengikuti alur pikir komisioner KPU saat itu," jelasnya.
Bonatua Silalahi mengaku telah terjun langsung ke lapangan mulai dari mengunjungi KPUD Kota Surakarta, Lembaga Kearsipan Kota Surakarta, KPUD DKI Jakarta, Lembaga Kearsipan DKI Jakarta, KPU Pusat, Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), dan Sekretariat Negara untuk membuktikan apakah ijazah jokowi ada atau tidak ada.
Dari ketujuh lembaga tersebut, kata Bonatua, tidak ada yang pernah melakukan klarifikasi terhadap hubungan antara fotokopi ijazah terlegalisir milik Jokowi yang diberi kepadanya terhadap ijazah asli Jokowi.
"Uniknya lagi justru sumber asli yang dikasih ke saya yaitu fotokopi ijazah terlegalisir berstempel basah dinyatakan tidak ditemukan oleh KPU Kota Solo tahun 2005 dan KPU Kota Solo tahun 2010," katanya.
"Bahkan di KPU pusat juga pada amar putusan KI Pusat menyebutkan bahwa pada saat komisioner KIP pusat pemeriksaan setempat mereka tidak menemukan yang namanya fotokopi terlegalisir berstempel basah," imbuhnya.
Oleh karena itu, Bonatua Silalahi menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak ada, lalu ia membuat buku tersebut.
"Saya simpulkan di buku saya ini bahwa ijazah Jokowi tidak ada. Saya mencari ketujuh lembaga tadi di antara tahun 2005 sampai 2025, saya tidak menemukan adanya badan publik yang bisa memastikan ke saya melalui sebuah verifikasi berita acara, verifikasi klarifikasi bahwa sudah dinyatakan fotokopi terlegalisir yang dipunyai oleh KPU itu sama dengan (ijazah) aslinya," ujar Bonatua Silalahi.
"Meskipun di stempelnya disebut sama dengan aslinya, yang pada akhirnya juga kita ketahui bahwa di stempel itu juga ada keganjilan ya bahwa tidak ada tanggal," tuturnya
Sumber: Tribunnews
