GELORA.CO - Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) takut jika kasus dugaan tudingan ijazah palsu dibawa ke persidangan untuk dibuktikan secara terbuka. Menurut Refly, pembuktian di pengadilan justru akan menjadi ujian bagi Jokowi.
“Makanya kemudian kalau kita bicara mengenai proses pembuktian persidangan, yang takut memang Jokowi. Kira-kira apa yang mau dia buktikan?” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).
Dalam diskusi tersebut, Refly lebih dulu menyoroti aspek hukum perkara yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia menilai penanganan perkara tersebut masih menyisakan persoalan formil maupun materiil, termasuk terkait proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara.
Refly mengatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan atas proses tersebut saat beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 21 April 2026 dan Kejaksaan Agung pada 30 April 2026.
“Kami jelaskan baik secara formil maupun materiil ini sudah melanggar hukum. Nah kalau misalnya sesuatu yang melanggar hukum, masa Anda sarjana hukum kemudian Anda ikuti proses tersebut. Nah itulah kami katakan bahwa ini sudah tidak layak lagi,” kata Refly.
Refly menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut. Dia mengungkit batas waktu pelimpahan berkas perkara yang menurutnya telah melampaui ketentuan, sehingga proses hukumnya dinilai bermasalah.
“Kalau kita hitung misalnya dari mulai pelimpahan tanggal 13 Januari sampai dikembalikan lagi pada tanggal 26 Januari sesungguhnya jatuh temponya tanggal 8-9 Februari saja. Nah Anda bayangkan sekarang tanggal berapa? 26 Mei. Ini lewatnya sudah 100 harian lebih,” kata Refly.
Selain itu, Refly juga menyinggung adanya beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara yang sama, yakni tertanggal 14 Juni, 15 Januari, dan 30 Maret 2026. Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penanganan administrasi perkara.
“Tetapi justru kita di sana membaca ada tiga sprindik ternyata sprindik 14 Juni, sprindik 15 Januari, dan sprindik 30 Maret,” ujarnya.
Refly kemudian menyinggung soal pembuktian polemik ijazah Jokowi. Dia menyebut jika perkara tersebut benar-benar diuji secara terbuka, maka justru Jokowi yang menurutnya berada dalam posisi tertekan.
“Saya yakin enggak berani. Padahal kalau kita bicara balik lagi prinsip transparansi, good governance, clean government, semakin Anda belok-belok maka semakin terlihat bahwa tidak ada yang benar,” ujar Refly
Sumber: inews
