GELORA.CO - Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan kasus itu sudah tidak layak dari segi formil maupun materil.
"Kami mengimbau, meminta agar kasus ini dihentikan saja, SPDP-nya dikembalikan, karena sudah tidak layak lagi baik secara formil maupun secara materiil," ujar Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Dia menegaskan, penanganan kasus itu mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa selaku tersangka.
"Bayangkan Mas Roy ini terombang-ambingnya lama sekali. Cuma untuk menghibur diri, Mas Roy sering bercanda, padahal sesungguhnya ketidakpastian ini menyebabkan banyak pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara normal. Dokter Tifa juga begitu," ungkap Refly.
"Karena itu, kami meminta, mendesak Kejati agar kemudian menghentikan ini dan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro. Kalau mau ditindaklanjuti lagi, ya silakan bikin laporan baru Pak Jokowi, karena proses yang sudah dilakukan ini tidak memadai, tidak adequate, baik secara formil maupun secara materil," tambahnya.
Secara formil, kata Refly, penanganan kasus ini telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Menurut dia, Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang lama memberikan waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas yang diminta jaksa peneliti.
"Penyidik seharusnya mengembalikan berkas ini pada tanggal 8, 9, atau 10 Februari, dan sekarang, kalau sekarang sudah tanggal 30 Mei," tutur dia
Sumber: inews
