GELORA.CO -Langkah Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal Abu Janda ke Bareskrim Polri mendapatkan dukungan.
Sekjen DPP Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Indonesia, Irwandi mengatakan, masyarakat Padang Pariaman merasa terhina dan terluka dengan pernyataan Abu Janda bahwa masyarakat Sumatera Barat barbar.
"LBH DPP PKDP Indonesia dalam waktu dekat juga akan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim," kata Irwandi kepada RMOL, Kamis 28 Mei 2026.
Wakil Walikota Jakarta Pusat periode 2018- 2023 ini menegaskan, masyarakat Sumatera Barat terkenal dengan falsafah adat Minangkabau Adat basandi syarak syarak basandi kitabullah.
"Semua bersandar pada ajaran Islam berdasarkan Al-Qur'an. Jadi bagaimana bisa dibilang barbar," kata Irwandi.
Irwandi menegaskan bahwa masyarakat Pariaman di seluruh Indonesia mengecam pernyataan Abu Janda yang telah membuat gaduh publik.
"Kami minta Polri menindak tegas Abu Janda karena telah menggangu NKRI," pungkas Irwandi.
Abu Janda dilaporkan IKM terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Laporan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat khususnya Minangkabau.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata Defrizal.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," sambungnya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'barbar' memiliki konotasi yang sangat negatif, yakni merujuk pada sifat tidak beradab, kejam, dan perilaku manusia yang tidak berperadaban.
Sumber: RMOL
