Lula Kamal Ngeluh Defisit Rp2 T per Bulan, Warganet Ungkap Fasilitas Mewah Direksi hingga Dewas BPJS

Lula Kamal Ngeluh Defisit Rp2 T per Bulan, Warganet Ungkap Fasilitas Mewah Direksi hingga Dewas BPJS

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - 
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Lula Kamal mengeluhkan kondisi keuangan badan tersebut yang saat ini menghadapi tekanan serius.

Lula Kamal menyebut BPJS Kesehatan tekor hingga Rp2 triliun per bulan. Kondisi itu tak lain akibat menggunungnya tunggakan iuran yang belum dibayar masyarakat.

Persoalan tersebut langsung menjadi pembicaraan di ruang publik, termasuk di lini masa media sosial. Salah satunya di platform X.

Seakan “menjawab” kegundahan Luna Kamal, seorang warganet X dengan nama akun @Hidupsebagai62 membagikan beragam fasilitas wah yang didapatkan oleh direksi dan dewan pengawas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Unggahan tersebut seakan mengingatkan Luna Kamal untuk tidak selalu mengkambinghitamkan masyarakat yang menunggak iuran. Tapi harus ada introspeksi melakukan efisiensi dari dalam.

Perpres Nomor 110 Tahun 2013
Pada unggahannya, @Hidupsebagai62, ikut menyematkan dua tangkapan layar guna menguatkan postingannya.

“Dua lembar dokumen resmi berlogo Garuda dan kop bertuliskan ‘Presiden Republik Indonesia’ ini bukan dokumen sembarangan,” buka unggahan tersebut, terlihat Minggu 24 Mei 2026.

Menurut dia, dokumen itu adalah Peraturan Presiden yang mengatur secara terperinci siapa yang mendapat apa di BPJS. Salah satu klausulnya diyakininya bisa membuat publik terdiam ketika membaca secara cermat.

“Dokumen yang terlihat di foto adalah bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” cuitnya.

Menurut dia, beleid ini hadir untuk mendukung pelaksanaan BPJS yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Perpres berlaku untuk dua lembaga sekaligus, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perpres mengatur seluruh paket kompensasi para petinggi lembaga ini, mulai dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas, insentif, bahkan hingga soal siapa yang membayar pajak penghasilan mereka.

“Ini bukan rahasia, tapi juga tidak banyak yang tahu perinciannya,” ucap @Hidupsebagai62.

Lebih lanjut disampaikan, gaji atau upah anggota direksi ditetapkan sebesar 90% dari gaji atau upah direktur utama.

Sedangkan Ketua Dewan Pengawas mendapat 60% dari gaji direktur utama. Sementara anggota Dewan Pengawas seperti Lula Kamal mendapat 54% dari gaji direktur utama.

“Gaji pokok Direktur Utama ditaksir berada di kisaran Rp150 juta per bulan, sehingga kompensasi seorang anggota Dewan Pengawas menyentuh kisaran Rp81 juta per bulan,” klaimnya.

Tetapi gaji pokok hanya sebagian dari cerita. Paket kompensasinya bahkan jauh lebih luas.

Merujuk Pasal 8 dan 9 dari dokumen yang terlihat, selain gaji, mereka juga mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan, santunan purnajabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan.

Belum puas sampai di sana, perpres juga menyediakan fasilitas pendukung tugas berupa kendaraan dinas, layanan kesehatan, pendampingan hukum, fasilitas olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan diri.

“Ditambah Pasal 9 yang menyebut bahwa Dewan Pengawas dan Direksi juga bisa mendapat insentif berbasis capaian kinerja yang dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS,” tulisnya lagi.

Pasal 7 Jadi Sorotan


Menurut @Hidupsebagai62, klausa yang paling mengundang pertanyaan adalaha Pasal 7. Dikatakannya, pada bagian inilah yang paling menyentil nurani publik.

“Tertulis jelas dan terang di Pasal 7 yang disorot kuning dalam dokumen itu: bahwa Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS," cetusnya.

Artinya, tegas da, bukan hanya gaji yang besar yang mereka terima. Namun pajak penghasilan atas gaji besar itu pun harus dibayarkan oleh BPJS, bukan dari kantong pribadi mereka.

“Dalam bahasa fiskal, ini disebut gross-up atau pajak ditanggung pemberi kerja. Penghasilan bersih yang mereka terima adalah take-home pay penuh, tanpa potongan pajak sama sekali,” kritiknya.

Di satu sisi, sambung dia, dokumen ini menunjukan para petinggi BPJS Kesehatan menerima paket kompensasi kelas atas yang lengkap. Mulai gaji ratusan juta, tunjangan berlapis, fasilitas mewah, plus pajak mereka pun ditanggung institusi.

Tapi di sisi lain, badan yang membayar semua itu sedang dalam kondisi darurat finansial yang semakin memburuk.

BPJS Kesehatan saat ini defisit Rp2 triliun setiap bulan. Tunggakan iuran peserta sudah melampaui Rp28 triliun.

“Cadangan kas diperkirakan tidak sehat di November 2026 dan berpotensi gagal bayar awal 2027. Suntikan APBN R 20 triliun pun belum juga cair,” katanya.

“Dan dalam kondisi itu, BPJS masih menanggung pajak penghasilan para petingginya dibayarkan dari dana yang sama yang seharusnya digunakan untuk membayar klaim operasi jantung, cuci darah, dan kemoterapi rakyat miskin,” sorot @Hidupsebagai62.

Ia pun menampik dengki dengan mereka yang bergaji tinggi.

“Ini soal keadilan sistemik: ketika peserta BPJS iuran tiap bulan agar bisa berobat, dan ketika sistem itu sedang sekarat secara finansial, siapakah yang seharusnya merasakan penghematan paling pertama?” kritiknya. ***

Sumber: konteks
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google