Ikatan Keluarga Minang Sebut Klarifikasi Abu Janda Tunjukkan Kejumawaan dan Coba Alihkan Isu

Ikatan Keluarga Minang Sebut Klarifikasi Abu Janda Tunjukkan Kejumawaan dan Coba Alihkan Isu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) menanggapi klarifikasi Permadi Arya alias Abu Janda yang mengaku tidak menghina warga Sumatera Barat (Sumbar) soal ucapan 'masyarakat barbar'.

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo atau Levi menyayangkan klarifikasi Abu Janda yang justru memperlihatkan kejumawaan dan  mengalihkan isu ke persoalan intoleransi.


"Terlihat dari video tersebut dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama," kata Levi saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).

Abu Janda juga dinilai mengelak soal pernyataannya yang menyebut masyarakat barbar hingga akhirnya menganggap tidak melakukan penghinaan.


"Masyarakat Sumbar dan suku Minangkabau adalah masyarakat yang berperadaban luhur tinggi dengan falsafah Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antara umat beragama, ras dan golongan dimanapun berada," ungkapnya.


Levi menyayangkan Abu Janda yang sama sekali tidak menyesali perbuatannya yang telah menista masyarakat Sumbar sebagai manusia barbar sebagaimana yang disampaikan dalam suatu pertemuan disuatu tempat ibadah di Amerika Serikat pertengahan Mei 2026.

"Akan tetapi malah mengalihkan persoalan ke masalah intoleransi antar umar beragama sebagai justifikasi. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memancing kemarahan masyarakat Sumatera Barat dan suku minangkabau pada khususnya," tuturnya.

Untuk itu, ia mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera memeriksa atau bahkan menangkap Abu Janda.

Baca juga: BREAKING NEWS Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA

Menurut dia, alat bukti pemenuhan unsur delik tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan penduduk/SARA Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 242 KUHP Baru sudah tercukupi.


"Satu dan lain hal untuk menghindari keresahan dikalangan masyarakat luas," ungkapnya.

Tanggapan Abu Janda 

Abu Janda angkat bicara soal laporan terhadap dirinya soal dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) oleh perwakilan warga Sumatera Barat (Sumbar).

Ia membantah jika disebut menghina warga Sumbar seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri itu.


"Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat)," ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Abu Janda menduga dasar laporan yang dibuat hanya lantaran tidak suka terhadap dirinya semata.

Sehingga apapun yang terucap dari mulutnya akan dianggap sebagai bentuk penghinaan.

"Tapi kalo dasarnya sudah benci abu janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ungkapnya.


Adapun Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) pada Selasa (26/5/2026).

Adapun ia dilaporkan organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) khususnya Minangkabau.

Pasalnya, ia menilai pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri oleh Abu Janda bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.

Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google